.
Thursday, December 12, 2024

Pj Terbitkan SE Larangan Gunakan Sound di Karnaval Desa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerbitkan SE Wali Kota Batu Nomer 301/2176/422.205/2023, terkait larangan karnaval berlebihan. SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya penyelenggara acara bersih desa atau pawai karnaval yang digelar mulai sore hingga pagi hari yang menggunakan sound system berlebihan.

“Saya dan Pak Kapolres sudah menekankan agar masyarakat menggelar acara yang sifatnya lebih humanis dan tidak menganggu aktifitas masyarakat. Khususnya yang digelar sampai tengah malam,” ujar Aries kepada Malang Posco Media, Kamis (20/7).

Menurutnya, masyarakat boleh saja menggelar karnaval. Namun harus menjaga etika, budaya dan kesopanan. Hal itu sesuai isi SE terkait larangan karnaval berlebihan. “Isi surat yaitu batasan-batasan waktu dalam kegiatan karnaval tidak boleh sampai larut malam. Sebenarnya boleh-boleh saja menggelar kegiatan syukuran tapi harus melihat situasi dan kondisi masyarakat. Jangan sampai malah banyak yang terganggu dari pada yang menikmatinya,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, Kota Batu merupakan kota wisata. Sehingga semua pihak harus saling menghargai antar sesama demi terjaganya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. “Untuk itu mari bersama saling menghormati dan menjaga. Semua itu bisa diwujudkan dengan sinergitas semua pihak,” harapnya.

Perlu diketahui, isi SE terkait larangan karnaval berlebihan terdiri dari tiga poin. Pertama memperhatikan etika, budaya dan kesopanan dengan menonjolkan kearifan lokal yang berdampak memperkuat rasa kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat.

Kedua, tidak berlebihan-lebihan dalam menggunakan sarpras karnaval, khususnya menggunakan sound sistem dengan memperhatikan kondisi lingkungan sehingga menjadi tontonan yang menghibur masyarakat. Terakhir batas waktu pelaksanaan maksimal sampai pukul 22.00 WIB agar tidak mengganggu aktifitas dan waktu istirahat masyarakat. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img