.
Thursday, December 12, 2024

Emban Mandat UUP2SK, LPS Siapkan Roadmap 2023-2028

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyusun rencana strategis untuk mengemban amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), demi sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan.

“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respon atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” ungkap Humas LPS Haydin Haritzon dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Minggu (23/7) kemarin.

UU P2SK ini merupakan omnibus law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk diantaranya UU LPS dan UU PPKSK. Secara ringkas, dalam UU P2SK ini terdapat empat perubahan utama pengaturan yang terkait dengan LPS yakni Kelembagaan LPS; Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank; Penempatan Dana LPS; dan yang terakhir mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.

Dalam paparannya, Haydin menjelaskan untuk menindaklanjuti mandat baru tersebut, LPS telah menyusun road map atau rencana strategis dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2028. Pada tahun 2023 ini, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Lalu, di tahun 2024, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap.

Lebih lanjut pada tahun 2025 akan dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan SDM. Kemudian pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan. Lalu di tahun 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UUP2SK.

“Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini akan membuat nasabah semakin merasa aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya,” terangnya.

Dalam UUP2SK ini menurutny, lembaga yang menaunginya itu mendapatkan tanggung jawab cukup besar. Pihaknya bisa menjamin simpanan milik masyarakat di bank, hingga Rp 2 miliar untuk setiap nasabah.

“Semisal memiliki aset tabungan di bank, nilainya sampai Rp 2 miliar, bisa kami jamin ketika nanti bank dinyatakan pailit atau bangkrut. Namun apabila lebih dari itu, bisa disimpan atas nama orang lain, agar keamanannya bisa kami jamin,” bebernya.

Kehadiran UUP2SK merupakan salah satu bentuk respon atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia. Mulai dari literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan.

UUP2SK sendiri, memberikan cakupan lebih luas, serta kewenangan lebih kuat kepada lembaga-lembaga keuangan yang ada. Termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini demi sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan.

Pakar Ekonomi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof. Candra Fajri Ananda, Ph.D. menjelaskan, adanya UUPPSK ini bisa membantu lembaga keuangan, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Perputaran uang dari masyarakat, bisa semakin aman, serta komoditas keuangan juga semakin berkembang.

“Karena memang UUPPSK ini, tujuannya untuk menguatkan lembaga keuangan. Agar ke depan bisa semakin baik dalam menjalankan tugas, dan mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img