Malang Posco Media – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Ketiga pelaku, yang semuanya adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial DPP (27), WW (35), dan DPS (26) (seorang perempuan), ditangkap di lokasi yang berbeda karena mereka terlibat dalam jaringan internasional.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (25/7), bahwa seorang wanita dengan inisial AH menjadi korban penipuan senilai Rp878 juta di Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur.
Modus penipuan terjadi melalui penjualan barang di akun Instagram. Kejadian dimulai saat korban AH mengakses akun Instagram milik tersangka dan mengikuti link yang mengarahkan ke grup WhatsApp dengan nama ‘Tokped’, seperti yang diungkapkan oleh Leonardus.
Penipuan tersebut terjadi ketika korban diberi tugas paruh waktu oleh pelaku dan dijanjikan beberapa persen keuntungan. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang ditentukan oleh pelaku. Pada awalnya, pelaku mengembalikan sebagian uang milik korban dengan komisi sebesar Rp400 ribu.
“Tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp878 juta. Peran pelaku DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban.
“DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja,” katanya.(ntr/mpm)