Hari Ini Dewan Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota-Wawali
MALANG POSCO MEDIA- DPRD Kota Malang menggelar sidang paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota Drs H Sutiaji dan Wawali Ir H Sofyan Edi Jarwoko, Kamis (27/7) hari ini. Wali Kota Sutiaji sudah menyampaikan terima kasih saat sidang di dewan, kemarin.
Sidang paripurna dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan ini merupakan mekanisme yang harus dijalankan. Mekanisme tersebut sekaligus tahapan dewan mengusulkan calon Pj Wali Kota Malang.
Terkait paripurna usulan pemberhentian ini, Wali Kota Malang Sutiaji memberi sedikit komentar. Ia yang kemarin hadir dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang membahas KUA PPAS tahun 2024 mengatakan masa jabatannya akan segera berakhir.
Wali Kota Sutiaji mengucapkan terimakasih di hadapan peserta sidang paripurna kemarin di gedung dewan. “Ini adalah paripurna pembacaan KUA PPAS terakhir saya. Terimakasih selama ini atas kerjasama yang sudah dibangun. Sukses selalu,” tegas Sutiaji usai selesai membacakan penyampaian nota pengantar KUA PPAS Kota Malang Tahun 2024, kemarin.
Ia menambahkan segala mekanisme yang dijalani termasuk usulan pemberhentian ia yakini sudah sesuai amanat aturan undang-undang. Kedepannya, untuk proses pengisian Pj wali kota, ia berharap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Sutiaji menyampaikan pula bahwa disisa terakhir masa jabatannya, ia tetap ingin fokus menyelesaikan pekerjaan yang sudah direncanakan dengan baik.
Terkait proses pengusulan Pj Wali Kota Malang, seluruh pimpinan fraksi di DPRD Kota Malang masih akan bekerja keras mengerucutkan lima nama yang terjaring menjadi tiga nama.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan setelah usulan pemberhentian akan bahas lagi di tingkat pimpinan fraksi. Paling lambat tiga nama calon Pj wali kota dikirim pada 9 Agustus.
Proses pemanggilan lima kandidat akan dilakukan di awal Agustus. Made menyampaikan pemanggilan hanya akan menanyakan kesiapan kandidat untuk diusulkan sebagai Pj Wali Kota. Jika ada yang tidak bersedia langsung digugurkan dari nama kandidat yang akan diusulkan.
Made menjelaskan pembahasan akan menggunakan sistem musyawarah mufakat. Tidak diarahkan pada sistem voting. Karena akan benar-benar dilakukan secara demokratis.
“Kita prosesnya akan demokratis, musyawarah mufakat untuk menentukan tiga nama yang akan kita usulkan ke Kemendagri,” kata Made.
Seperti diberitakan sebelumnya, masa jabatan duet Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko akan berakhir September mendatang. Saat ini terdapat lima nama pejabat Pemkot Malang yang terjaring fraksi-fraksi sebagai bakal calon Pj wali kota. Yakni Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), Diah Ayu Kusuma Dewi (Asisten 2 Setda Pemkot Malang) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto.
Selain itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan, dan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi. Belakangan dari lima kandidat itu, Subkhan menyatakan tak bersedia dicalonkan. (ica/van)