MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satpol PP Kota Malang kembali melakukan penindakan tegas terhadap tempat usaha yang berjualan minuman beralkohol (Minol). Dari hasil pegawasan rutin mendapati satu tempat usaha menjual minol dengan izin tidak lengkap di kawasan Jalan Borobudur Kota Malang.
Alhasil, satu tempat usaha yang ada di disegel atau ditutup sementara. Sembari diberikan waktu melengkapi izin-izin yang dibutuhkan. Ini dijelaskan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kemarin.
“Iya kita melakukan operasi pekat pada Jumat malam lalu, Ada 5 pelaku usaha yang kami datangi dan diperiksa kelengkapan perizinannya. Hasilnya ada 2 usaha yang sudah lengkap, 2 usaha sedang tutup dan satu pelaku usaha izinnya tidak lengkap,” tegas Rahmat.
Bersama dengan tim dari Bea Cukai Malang, tempat usaha yang belum lengkap izin menjual minuman beralkoholnya itu ditindak tegas. Dan ditutup sementara sambil melakukan proses kelengkapan izin, usaha ini tidak boleh beroperasi. Diketahui tempat usaha yang disegel itu memang memiliki izin distributor akan tetapi juga kedapatan menjual secara eceran.
“Dari Bea Cukai juga saat diperiksa ada kelangkapan izin belum dipenuhi. Jadi kami tindak tegas dengan penutupan sementara,” tegas Rahmat.
Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan penjualan. Rahmat mengatakan kegiatan sidak dan pemeriksaan rutin ini juga bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang secara rutin dilaksanakan bekerjasama dengan instansi dan jajaran samping Pemkot Malang lainnya. (ica/aim)