Malang Posco Media – Petani garam di Pulau Madura, Jawa Timur, mengajukan permintaan kepada PT Garam untuk mengatur harga pembelian garam dengan menjual produk garam bahan baku hasil produksi perusahaan dengan harga lebih dari Rp2 juta per ton.
“PT Garam sesama anak bangsa harus bisa menjadi stabilisator harga dalam situasi anjlok-nya harga garam rakyat,” kata Ketua Forum Petani Garam Madura (FPGM) H. Ubaid di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa, menyikapi anjlok-nya harga jual garam pada musim produksi garam kali ini.
Ubaid menyatakan bahwa setelah panen akhir tahun 2022, harga garam rakyat mengalami kenaikan dan mencapai angka di atas Rp1 juta hingga mencapai Rp5 juta per ton menjelang awal musim produksi tahun 2023.
Namun, saat awal musim panen tahun ini, harga garam rakyat turun ketika beberapa pabrik pengolahan garam mulai membeli garam rakyat. Bahkan, pada tanggal 1 Agustus 2023, harga garam sudah berada di bawah Rp2 juta per ton.
Untuk menghadapi penurunan harga tersebut, Forum Petani Garam Madura segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah-langkah strategis dan melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, terutama pabrik pengolahan dan pemangku kebijakan, agar harga garam tetap berada di titik stabil sehingga petani garam tidak mengalami kerugian.
Ubaid menjelaskan bahwa salah satu cara untuk mengatasi penurunan harga hingga mencapai titik terendah adalah dengan memanfaatkan peran strategis PT Garam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Intinya, industri pengolah garam yang dikelola PT Garam ini dalam menjual produk garam bahan baku hasil produksinya harus di atas harga Rp2 juta per ton dan demikian juga saat PT Garam menyerap garam rakyat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Garam Pamekasan Yoyok R. Effendi mengungkapkan, yang menjadi salah satu penyebab harga garam tidak stabil, karena pemerintah melalui kementerian terkait belum menetapkan harga pokok pembelian (HPP) pada komoditi ini.
“Dampaknya, tentu perubahan harga akan terus terjadi dari musim ke musim, dan petani garam selalu berada di posisi tawar yang lemah. Pemerintah seharusnya menetapkan HPP garam sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting guna melindungi dan memberdayakan petani garam,” ungkap Yoyok yang juga anggota Dewan Penasihat FPGM.
Anggota Dewan Penasehat FPGM lainnya Haji Jakfar Sodik menyoroti tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Garam Rakyat.
Menurut dia, seharusnya ada langkah percepatan yang terintegrasi dari amanah Perpres 126/2022 dalam pemberdayaan dan pengembangan sentra garam rakyat menuju hilirisasi yang diikuti oleh kebijakan importasi garam yang hanya untuk kebutuhan CAP (Chlor Alkali Plant) dengan kebutuhan tidak lebih dari 2 juta ton per tahun.
“Jika ini dilakukan, maka akan membantu tercapainya stabilitas harga ke depan menuju swasembada garam,” katanya. (ntr/mpm)