MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Malang mencatat inflasi pada bulan Juli kemarin disebabkan kelompok pengeluaran dari sektor pendidikan. Hal ini agak berbeda karena biasanya bahan makanan dan minuman yang mempengaruhi angka inflasi.
Dari kelompok pendidikan, kenaikannya sebesar 0,72 persen hingga memberi andil 0,04 persen terhadap angka inflasi. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Kota Malang Dwi Handayani dalam rilis resmi yang disampaikan pada Selasa (1/8) siang kemarin.
“Yang menyebabkan adalah kenaikan tarif uang sekolah dasar, sekolah menengah atas, juga kenaikan bimbingan belajar dan tarif sekolah menengah pertama,” ungkap Dwi.
Dikatakan Dwi, inflasi Juli kemarin juga dipengaruhi oleh kelompok transportasi yang juga memberi andil besar, terutama tarif angkutan udara dan tarif kendaraan roda dua online serta kenaikan bensin hingga solar.
“Di urutan ketiga ada kelompok makanan minuman dan tembakau. Dimana penyebabnya adalah daging ayam ras, bawang putih, buah naga, telur aya ras, hingga serta susu bubuk balita,” lanjut Dwi.
Di bulan Juli sendiri diketahui memang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Sehingga tidak heran terdapat beberapa pengeluaran dalam kelompok pendidikan. Selain itu, pada Juli kemarin juga diketahui pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga BBM sehingga akhirnya juga bisa turut mempengaruhi kelompok transportasi.
Angka inflasi itu secara month to month sebesar 0,19 persen. Secara month to month, angka ini memang cukup tinggi dibanding daerah lain.
“Juli ini inflasi (month to month) tertinggi terjadi di Kota Malang sebesar 0,19 persen dan inflasi terendah terjadi di Banyuwangi sebesar 0,04 persen. Secara year on year inflasi tertinggi terjadi di Kota Surabaya sebesar 4,46 persen dan terendah di Kota Madiun 2,71 persen,” bebernya.
Secara year on year, angka inflasi sebesar 3,07 persen. Secara year on year ini, beberapa kelompok pengeluaran yang mempengaruhi adalah dari kelompok transportasi. Yakni sebesar 10,11 persen.
“Kemudian diikuti dengan perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,96 persen, makanan minuman dan tembakau 2,80 persen serta pakaian dan alas kaki sebesar 2,38 persen,” tandasnya. (ian/aim)