Malang Posco Media – Pada hari Jumat (4/8/2023), di pendopo kabupaten Kudus, Jawa Tengah, petugas bea cukai bersama pemerintah setempat melakukan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis. Dalam aksi ini, sebanyak 6,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang telah ditindak dari periode Mei 2022 hingga Mei 2023 dimusnahkan. Diperkirakan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww)
Petugas menggunakan alat berat untuk memusnahkan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). Bea cukai bersama pemerintah setempat memusnahkan sebanyak 6,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan periode Mei 2022 sampai Mei 2023, dengan perkiraan nilai barang Rp7 miliar dan potensi kerugian negara Rp4,7 miliar. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww)