Mantan Pejabat BPN Kabupaten Malang Terjerat Korupsi
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, resmi menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi BPN Kabupaten Malang. Dua terdakwa yakni Witono alias W, 45 dan Dwi Ari alias DA, 35, tetap mendekam di tahanan usai putusan sela yang dibacakan PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/8) lalu.
Witono yang merupakan oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, sempat mengajukan eksepsi melalui penasihat hukum (PH). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto.
“Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya membacakan putusan sela terhadap terdakwa WI. Hasilnya menolak keberatan (eksepsi) PH Terdakwa W untuk keseluruhan,” jelasnya.
Penolakan ini, mengartikan bahwa kedua terdakwa wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang akan melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, terhadap Terdakwa Witono dan Terdakwa Dwi Ari, Rabu (16/8).
“Keduanya didakwa atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan kesatu Pasal 12E atau dakwaan Kedua Pasal 12B atau dakwaan Ketiga Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Eko.
Sebelumnya, Witono yang merupakan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang itu, diamankan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/2) lalu. Sementara itu, Dwi Ari yang berperan sebagai biro jasa (calo alias makelar), diamankan oleh Kejari Kota Malang karena menawarkan jasa pengurusan tanah kepada korban. (rex/mar)