spot_img
spot_img
Saturday, September 28, 2024
spot_img
spot_img

Sepakati KUA PPAS 2024, Anggarkan 60 Persen Dari Total Kebutuhan Pemilu Serentak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Eksekutif dan Legislatif Kota Batu telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2024, Selasa (15/8) kemarin.

Dalam pembahasannya, belanja APBD 2024 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja mendukung pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu). Serta anggaran untuk dukungan pengamanan oleh TNI-Polri.

Hal itu tegaskan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batu yang hadir. “Tahun 2024 akan menjadi tahun politik terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut, akan diselenggarakan Pemilu dan Pilkada secara serentak. Oleh karena itu sudah barang tentu akan menjadi kerja besar dan kerja keras semua pihak, khususnya para penyelenggara pemilu dan partai politik,” ujar Aries.

Selain itu dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 juga berimplikasi pada membengkaknya anggaran yang harus dipersiapkan dalam tahun anggaran 2024. Maka Pemilu dan Pilkada serentak akan menjadi salah satu prioritas dalam anggaran tahun 2024.

Sehingga, lanjut Aries, belanja intervensi program kegiatan prioritas sesuai urusan yang diampu (intervention spending) meliputi belanja Operasi (belanja barang, jasa, hibah dan bansos), belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer yang difokuskan beberapa hal.

“Diantaranya belanja mendukung pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), serta anggaran untuk dukungan pengamanan oleh TNI-Polri,” paparnya.

Kemudian belanja untuk penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, pelayanan publik dan kemudahan investasi serta digitalisasi administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan kebutuhan akan penyelesaian permasalahan pembangunan yang mendesak.

Selanjutnya untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang perkotaan yang berkelanjutan disinergikan dengan pemberdayaan pembangunan desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2024 yang meliputi beberapa hal.

Beberapa hal tersebut meliputi pencapaian target sasaran makro ekonomi, pemenuhan target sasaran pembangunan Tahun kedua RPD Kota Batu Tahun 2023-2026 seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, jalan jembatan dan perdagangan perekonomian terutama UMKM, pertanian dan pariwisata serta infrastruktur sosial.

“Termasuk pemenuhan hasil reses – pokok-pokok pikiran DPRD, dan penuntasan kegiatan tematik sektoral kewilayahan mengakomodasi hasil usulan musrenbang dan aspirasi langsung masyarakat, sesuai dengan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah pada Renja Perangkat Daerah Tahun 2024,” urainya.

Begitu juga dengan belanja tidak terduga (Anticipatory Spending). Belanja yang disiapkan sebagai buffer untuk menghadapi berbagai risiko gejolak seperti resesi ekonomi, bencana alam dan sosial, serta penyebaran wabah penyakit.

Sementara itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Batu, Mardiono bahwa untuk kebutuhan Pemilu khususnya Pilkada Kota Batu akan menggunakan APBD Kota Batu. Total kebutuhan KPU, Bawaslu dan pengamanan TNI Polri dalam mengarungi Pilwali sekitar Rp 33,9 miliar.

“Untuk kebutuhan Pilkada Kota Batu memang cukup besar, kurang lebih KPU sendiri kalau tidak ada perubahan dianggarkan Rp 33,9 miliar. Jumlah tersebut bisa bertambah atau berkurang melihat belanja modal nantinya,” imbuhnya.

Karena anggaran yang terbilang cukup tinggi, diungkap Mardiono, Pemkot Batu harus menganggarkan melalui dana cadangan secara bertahap. Sehingga ketika saat Pemilu 2024 berlangsung Pemkot Batu tidak terlalu berat menganggarkannya.

“Melihat dari daerah lain memang harus ada dana cadangan di APBD 2023 dan ditambahkan lagi di APBD 2024. Ini agar Pemda tidak keberatan di tahun 2024 berat. Untuk pengangguran dana cadangan ini bisa dibuatkan Perwali atau Perda terlebih dahulu,” pungkasnya. (eri/udi)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img