Malang Posco Media – Pemerintah kota New York telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat yang dimiliki oleh pemerintah sebagai langkah pencegahan terhadap potensi serangan siber yang berasal dari China.
Dilaporkan oleh Tech Crunch pada hari Kamis, larangan terhadap TikTok akan segera berlaku setelah peraturan tersebut dikeluarkan. Peraturan ini memberikan petunjuk kepada lembaga-lembaga untuk menghapus aplikasi platform video singkat tersebut dari perangkat yang dimiliki oleh pemerintah kota dalam kurun waktu 30 hari.
NYC Cyber Command, sebuah divisi yang fokus pada ancaman siber untuk NYC Office of Technology and Innovation, merekomendasikan pengenaan larangan ini setelah melakukan peninjauan terhadap aspek keamanan.
Kebijakan pemerintah kota New York mengikuti jejak sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah menerapkan aturan serupa seperti negara bagian New York, New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengeluarkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sejak Desember lalu. Awal tahun ini, pemerintahan Presiden Joe Biden meningkatkan tekanan terhadap aplikasi tersebut sebagai upaya untuk memutuskan TikTok dari hubungan kepemilikan dengan China.
Pada Maret, CEO TikTok, Shou Zi Chew, memberikan kesaksian di depan Kongres AS selama lima jam terkait ancaman keamanan nasional dari China melalui aplikasi itu.
TikTok merupakan platform media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, ByteDance, berbeda dari perusahaan media sosial besar lainnya yang berbasis di AS.
Tahun lalu, TikTok mengonfirmasi laporan bahwa pegawai ByteDance melacak alamat IP jurnalis dengan aplikasi melalui skema untuk menindak kebocoran data internal.
Buntut dari kasus tersebut, empat pegawai ByteDance dipecat namun kasus itu membuat perusahaan asal China itu sulit mendapatkan kepercayaan dari para pembuat kebijakan di negara lain.(ntr/mpm)