MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang bakal memberikan sanksi kepada penggunaan pengeras suara atau sound system yang berlebihan. Ini dilakukan karena sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Hal ini juga dibenarkan Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
“Pemkab bersama kepolisian dan stakeholder lain, telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral. Diterbitkan surat edaran bahwa dalam menggelar kegiatan yang menggunakan sound system harus mengindahkan beberapa aspek. Apabila menyalahi aturan kamtibmas, akan ditindak,” urainya, kemarin.
Menurut dia, rapat koordinasi dilakukan berdasarkan adanya keluhan masyarakat. “Kami dapat banyak pesan di media sosial dan call center, beberapa masyarakat merasa terganggu dengan kegiatan yang menggeber sound system. Kami sudah minta, bila ada informasi itu, mohon dilaporkan langsung ke kami,” lanjutnya.
Dijelaskan Taufik, surat edaran itu, hasil dari kesepakatan antara Bakesbangpol Kabupaten Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, Dishub Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 0818, serta perwakilan camat. Dalam surat edaran itu, ada delapan ketentuan yang harus dipatuhi.
Mulai dari memperoleh izin, tidak melanggar norma kesusilaan, dilarang mengandung unsur pornografi, dilarang mempertentangkan unsur SARA, tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, dilarang mabuk-mabukan, membawa senjata tajam dan barang terlarang lain, serta tidak boleh ada praktik perjudian.
“Dilarang juga menggunakan pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel (DB), sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Panitia pelaksana bertanggung-jawab atas kerusakan atau kerugian secara materi dan non materi,” rinci Taufik.
Jika dilanggar, ada beberapa tahapan sanksi yang bisa dikenakan. Mulai dari teguran secara lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif. “Ketentuan dan sanksi ini, sudah disosialisasikan ke para camat se-Kabupaten Malang,” tambahnya.
Surat edaran yang dikeluarkan, menjadi pedoman bagi camat untuk memberi sosialisasi untuk kepala desa dan perangkatnya serta menerbitkan izin secara selektif. Pemkab Malang sendiri, sedang menyiapkan pengadaan alat untuk mempermudah patroli petugas di lapangan. “Yakni alat untuk mengukur kebisingan,” tuturnya.
Beberapa desa di Kabupaten Malang sudah menerapkan ketentuan agar tidak menggunakan pengeras suara berlebihan. Salah satunya Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Kepala Desa Brongkal, Wiwik Rohati mengaku pihaknya tak memperkenankan warga menyewa pengeras suara dengan skala besar ke luar desa. (tyo/mar)