.
Saturday, December 14, 2024

Diskoperindag Proses Pengambilan Nomor Undian Pedagang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

September Undian Kios Pasar Induk

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Diskoperindag Kota Batu mulai melakukan proses pengambilan nomor untuk undian kios pedagang pasar Induk Among Tani Batu di PLUT pada Selasa (22/8) kemarin. Pengambilan nomor pedagang dilakukan secara bergantian sejak 21-25 Agustus 2023.

“Sejak Senin (20/8) kemarin, kami sudah mulai melakukan proses pengambilan nomor untuk undian penempatan kios oleh pedagang di pasar Induk Among Tani Batu. Sesuai rencana kami targetkan selesai pada Jumat (25/8),” ujar Kepala UPT Pasar Batu, Agus Suyadi kepada Malang Posco Media, kemarin.

Namun, lanjut dia, bisa dimungkinkan waktu pengambilan nomor tersebut mundur dari waktu yang ditentukan, karena belum semua pedagang telah mengambil nomor. Mengingat banyak pedagang yang belum mengambil karena masih ada kegiatan di luar. “Agar pedagang bisa mengambil nomor antrian untuk pengambilan undian kios, pedagang harus memenuhi beberapa syarat. Tujuannya agar dalam prosesnya tidak ada permasalahan,” bebernya.

Beberapa persyaratan yang harus dibawa yaitu SK/SIHP (Surat Ijin Hak Pakai) asli dan foto copy 1 lembar, KTP asli dan foto copy 1 lembar, KK asli dan foto copy 1 lembar dan phas foto 4×6 lembar. Kemudian pedagang harus menunjukkan bukti lunas retribusi, materai Rp 10 ribu.

“Ketika semua proses pengambilan nomor ini selesai, nantinya akan dilanjutkan dengan proses pengambilan nomor undian. Kami targetkan pengambilan undian akan dilakukan pekan pertama bulan September depan di Graha Pancasila Kota Batu,” tegasnya.

Saat ditanya terkait adanya permasalahan pengambilan nomor pada hari pertama Senin (21/8) lalu, atas protes yang dilakukan pedagang zona apel, Agus menerangkan, protes tersebut merupakan kesalahpahaman saja. “Kemarin (21/8) itu ada kesalahpahaman. Ceritanya ada pedagang yang mengambil nomor melebihi jadwal (jam, red.) sehingga kami sampaikan bisa dilanjutkan Selasa (22/8) hari ini (kemarin, red.),” ungkapnya.

Begitu juga terkait pedagang apel yang aktif dan tidak aktif, Agus menerangkan bahwa yang bisa ikut mengambil nomor adalah pedagang yang aktif. Diungkapnya, untuk pedagang zonasi apel yang tidak aktif sekitar 80 persen. “Contohnya untuk zonasi apel, pedagang yang aktif 50 orang dari 371 orang. Sedangkan yang mengajukan 271 orang. Kami juga tegaskan bahwa pedagang aktif adalah pedagang yang melakukan aktifitas jual beli di pasar relokasi saat ini. Sedangkan yang tidak aktif tidak lakukan perniagaan,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img