Dewan Ingatkan Relokasi Pedagang Harus Matang
MALANG POSCO MEDIA – Meski dinilai belum pasti dan diancam dihapus pengajuan anggaran relokasi pedagang Pasar Besar Malang (PBM) senilai Rp 4 Miliar dalam PAK 2023, namun Pemkot Malang tetap bergeming. Pemkot Malang optimis dan yakin pemerintah pusat akan segera menyetujui dan memberikan keputusan lampu hijau pembiayaan revitalisasi PBM melalui APBN dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menganggarkan Rp 4 Miliar untuk relokasi pedagang PBM. Anggaran itu akan diajukan dalam PAK 2023. Menyikapi pengajuan anggaran itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang meragukan.
Karena keputusan revitalisasi PBM dari pusat belum jelas. Bahkan pihaknya mengancam akan mencoret anggaran itu bila tetap diajukan dalam PAK. Karena PAK harusnya untuk kebutuhan yang pasti-pasti saja agar tidak menjadi SILPA di akhir tahun.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi meyakini tidak lama lagi keputusan atau lampu hijau pembiayaan dari APBN untuk revitalisasi PBM akan didapat. Karena beberapa kali pula Pemkot Malang menjalin komunikasi dengan pusat akan kebutuhan revitalisasi PBM.
“Karena yang disyaratkan salah satunya adalah kesediaan kami (pemda) merelokasi. Ini kami sanggupi dengan alokasikan anggarannya dulu. Jadi estimasi kami urusan pembiayaan dari pusat akan dijawab tidak lama lagi,” tegas Eko kepada Malang Posco Media kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat ini hanya menunggu keputusan saja. Sehingga Pemkot Malang harus bersiap menyediakan apa-apa saja yang dibutuhkan untuk pembenahan gedung PBM. Meski belum bisa menentukan kapan keputusan terbit, Eko meyakini pemerintah pusat mau memberi bantuan pembiayaan tersebut.
Meski begitu, jika nantinya keputusan akhirnya malah bertolak belakang dengan apa yang selama ini diyakini Pemkot Malang, pihaknya juga siap kembali mengkaji kebutuhan revitalisasi PBM.
“Kami yakin keputusan dari pusat segera kita terima. Yang jelas kita menunggu dulu. Tapi nanti bagaimanapun keputusannya kita siap dengan opsi tindakan lanjut yang sudah disiapkan. Termasuk mengkaji lagi kebutuan perbaikan jika harus menggunakan biaya sendiri (lewat APBD),” jelas Eko.
Ia pun tidak mempermasalahkan jika pun ada kemungkinan revitisasi PBM menggunakan APBD. Hanya saja diakuinya biaya revitalisasi PBM memang membutuhkan biaya besar dibandingkan revitalisasi pasar pasar rakyat lainnya. Seperti diketahui dari hasil kajian biaya pembenahan PBM ditaksir mencalai Rp 400 miliar lebih.
Konsepnya pun akan dibuat berbeda dengan pasar lainnya. Karena gedung PBM merupakan salah satu ikon pasar di Kota Malang dan memiliki nilai histori yang besar. Untuk itulah sejak awal usai pemutusan PKS dengan PT Matahari Putra Prima, Pemkot Malang mengandalkan dana APBN untuk revitalisasi PBM.
“Intinya kita tunggu keputusannya dulu. InsyaAllah dalam bulan bulan ini juga. Kami juga akan terus komunikasi dengan berbagai pihak termasuk teman-teman dewan,” pungkas Eko.
Mengenai hal ini Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengaku mendapat informasi bahwa keputusan pembiayaan revitalisasi PBM sangat memungkinkan disetujui pusat tahun ini. Hanya saja Ia tetap berpegang pada fakta yang ada saat ini saja. Dimana keputusan yang ditunggu belum juga didapat.
Menurut Arief, apa yang sudah dilakukan Pemkot Malang mengupayakan dana APBN perlu dihargai. Dan jika pun masih harus menunggu kepastian, pihaknya akan terus mengawal kebijakan kebijakan yang diambil sekaligus memikirkan opsi- opsi lain untuk pembenahan PBM.
“Ya informasi yang kami dapat memang hampir pasti jadi (pusat mau membiayai). Tapi kalaupun tidak sesuai ekspektasi ya nggak apa apa. Pakai APBD sendiri kan bisa tinggal direncanakan lagi saja dengan baik. Kebutuhannya apa. Ndak perlu mewah-mewah yang penting pedagang pembeli nyaman,” jelas Politisi PKB ini.
Ia menambahkan DPRD Kota Malang akan tetap mendukung kebijakan apapun dari pemda selama tujuannya adalah membenahi PBM. Jika harus mengatur kembali kemampuan keuangan daerah hingga mengkaji ulang kebutuhan revitalisasi dan konsep pembenahan PBM, legislatif siap menjembatani.
Terutama dengan adanya rencana relokasi pedagang PBM. Arief mengingatkan bahwa rencana relokasi pedagang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Artinya jika tahun ini keputusan revitalisasi PBM didapatkan, Pemkot Malang harus berkomunikasi dengan pedagang tentang rencana relokasi dengan intens dan matang.
“Tidak mudah itu. Kondisi pedagang saat direlokasi harus solid. Jangan sampai ada yang mau ada yang menolak dan sebagainya. Prosesnya saya kira panjang untuk relokasi makanya benar benar harus matang,” jelas Arief.
Terkait rencana alokasi anggaran relokasi senilai Rp 4 M, Komisi B DPRD Kota Malang akan membuka ruang diskusi dan komunikasi lebih lanjut dalam satu bulan ke depan. Ia berharap sebelum PAK 2023 disepakati, Pemkot Malang sudah mendapat kepastian pembiayaan revitalisasi dengan pasti agar anggaran relokasi pedagang bisa masuk di APBD Perubahan 2023 dan bisa dilaksanakan dengan maksimal karena ketersediaan anggaran tersebut.(ica/lim)