.
Friday, December 13, 2024

Polisi Geledah Rumah Bos Ruislag Lee Jiang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan penggeledahan di Kota Malang. Setelah sebelumnya menggeledah kantor PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) di Jalan Gajah Mada 16 Kota Malang, kemarin giliran rumah mantan Dirut PT Hakim Sentausa, Njono Handoko alias Lee Jiang ikut diperiksa.

Kanit III Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana membenarkan penggeledahan ini. Menurutnya, ada empat lokasi yang menjadi sasaran penyidik. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di Kota Malang. Tentunya, berkaitan dengan kasus Grha Wismilak Surabaya,” bebernya kepada awak media.

Kemarin, lanjutnya, penggeledahan dilakukan di dua rumah milik almarhum Lee Jiang di Jalan Halmahera 60 Kota Malang dan Jalan Merbabu 24 Kota Malang. “Sebenarnya ada tiga tempat. Yang terakhir adalah kantor PT Hakim Sentausa di Malang Plasa. Tapi karena sudah terbakar, tentu tidak ada pemeriksaan di sana,” ujarnya.

Erik mengatakan, PT Hakim Sentausa terlibat kuat dalam peralihan objek Grha Wismilak Surabaya yang cacat hukum. “Penggeledahan ini sesuai dengan penetapan penyelidikan khusus dari PN Surabaya untuk kami melakukan penggeledahan,” ungkapnya. Polisi berhasil menyita satu kontainer berisi dokumen dari rumah Lee Jiang di Jalan Halmahera.

Kontainer itu lalu dimasukkan ke satu dari tiga mobil yang dibawa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim saat mendatangi rumah pria yang dikenal sebagai bos ruislag di Kota Malang. Seperti Hotel Trio 1 dan 2. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8) lalu.

Usai menggeledah lebih dari enam jam, polisi juga menyita dan menyegel bangunan tersebut. Objek tersebut sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993, dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan. Namun, polisi menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan SHGB Gedung Grha Wismilak adalah mal administrasi.

Polisi kemudian menindak kejadian itu, dengan melakukan penyegelan. Serta menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Grha Wismilak Surabaya adalah palsu. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan ke beberapa tempat PT Hakim Sentausa. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img