MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masih ingat dengan kasus tewasnya salah satu karyawan dalam kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Pakisaji, beberapa waktu lalu?. Kini, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan tersangka kelalaian atas kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, mesin penggilingan tebu merenggut nyawa seorang pekerja yang sedang melakukan membantu pekerjaan di bagian pabrikasi, Senin (5/6) lalu. Yakni M Faruk, 25, warga Jalan Langsep, Desa/Kecamatan Pakisaji. Dia meninggal dunia usai terjatuh di mesin penggiling.
“Sudah ada tersangka yang ditetapkan dari LP kecelakaan kerja PG Kebonagung. Yakni HR, Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro saat dikonfirmasi, kemarin (25/8). Siang.
Dia mengatakan, pihaknya bahkan telah memproses tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut penuturannya, puluhan saksi sudah diperiksa termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. “Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, mudah-mudahan minggu depan sudah P21,” harapnya.
Tersangka berinisial HR tersebut, sambung Rizki, diketahui merupakan orang yang sama dengan salah satu tersangka perkara laporan perintangan penyidikan yang diterbitkan Satreskrim. HR menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian di perusahaan. Dengan penetapan tersangka itu, HR terlibat dua perkara laporan polisi.
Yaitu kasus kecelakaan kerja, sedangkan kasus kedua adalah perintangan penyidikan. “Dalam kecelakaan kerja, HR dikenakan Pasal 359 KUHP, kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” jelas Rizki. Ditanya mengenai penahanan oleh Satreskrim, Rizki menyebut tersangka saat ini tidak ditahan. (tyo/mar)