.
Friday, December 13, 2024

PKS Konsisten Dukung Anies Baswedan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Surabaya- Ketua DPD PKS Surabaya Johari Mustawan mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS untuk tetap konsisten mendukung Anies Baswedan sebagai bakal Capres di Pilpres 2024.

“Struktur dan seluruh anggota dan simpatisan PKS Surabaya tegak lurus dengan DPP dan DPW PKS Jatim, tetap solid dan konsisten dukung Anies capres,” kata Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan.

Menurut dia, seluruh jajaran struktur PKS Surabaya mulai tingkat kota, kecamatan bahkan ranting, siap mengenalkan dan mensosialisasikan Anies Baswedan ke seluruh warga Surabaya.

Hal sama juga dikatakan, Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo. Ia menyampaikan, keputusan koalisi sepenuhnya ada di DPP yang diputuskan dalam musyawarah Majelis Syuro.

Dalam musyawarah Majelis Syuro ke VIII diputuskan PKS secara resmi mendukung dan mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.

“Keputusan ini belum ada perubahan sehingga PKS Surabaya satu khittah dengan DPP, konsisten mendukung dan mengusung Anies sebagai capres di pilpres 2024,” ucapnya.

Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf sebelumnya menyatakan, PKS tetap mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capresdi Pilpres 2024, meskipun tak menghadiri deklarasi pasangan bakal Capres dan Cawapres, Anies dan Muhaminin yang digelar NasDem dan PKB di Kota Surabaya pada Sabtu (2/9/2023).

“Jadi, posisi PKS tetap lurus dengan lembaga tertinggi partai yaitu Majelis Syuro mendukung Anies Baswedan sebagai (bakal) capres, di mana Anies Baswedan diusulkan menjadi (bakal) capres. PKS full mendukung hal itu karena amanat dari lembaga tertinggi partai di PKS,” katanya.

Muzzammil menegaskan bahwa PKS masih menjadi anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img