MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Menjelang tahun politik 2024, baliho partai politik, bakal calon presiden, maupun bakal calon legislatif (bacaleg) mulai bertebaran di jalanan Kabupaten Malang. Bawaslu dan KPU diminta tegas terhadap persoalan tersebut. Ini dikatakan pengamat politik Universitas Brawijaya, Tri Hendra Wahyudi.
“Bawaslu dan KPU perlu menegaskan regulasi yang mengatur sosialisasi dan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Meskipun sejauh ini dalam aturan, terpasangnya baliho parpol dan bacaleg hanya sebagai bentuk sosialisasi dari parpol maupun bacaleg. “Namun, hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur,” ucapnya.
“Yang terlihat sejauh ini ada beberapa nama yang sudah muncul. Kalau dalam peraturan itu kan boleh ada partai dan ketua serta sekjen. Tapi kalau terkait dengan caleg memang tidak ada aturannya. Probelmnya, mereka sebagai caleg itu ditetapkan pada DCT bulan Oktober. Saat ini mereka belum bisa disebut sebagai peserta,” ungkap dia.
Sehingga untuk menyikapi kampanye lebih awal sebelum masanya, menurut dia, Bawaslu dan KPU perlu memiliki regulasi yang tegas untuk membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Penegasan regulasi yang dimaksudkan, yakni KPU juga harus mengatur soal batasan katagori mengajak atau kampanye dan tidak. (tyo/mar)