.
Friday, December 13, 2024

Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Minta Bijak Bersosmed Jelang Pemilu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Keterlibatan beberapa ASN dalam politik praktis wajib diwaspadai menjelang Pemilu serentak 2024. Pasalnya masih ada saja ASN yang secara terbuka menunjukkan keberpihakan pada bakal calon tertentu dalam Pemilu.

Hal itu ditegaskan oleh Yogi Eka Chalid Farobi selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu.

“Keterlibatan oknum ASN dalam politik praktis merupakan suatu pelanggaran. Keterlibatan ASN, baik langsung maupun tidak langsung menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon tentu adalah sebuah pelanggaran karena mengingkari azas netralitas yang seharusnya dimiliki oleh ASN,” ujar Yogi kepada Malang Posco Media, Kamis (7/9) kemarin.

Ia mencontohkan beberapa pelanggaran yang berpotensi dilakukan oknum ASN mengingkari azas netralitas yang kerapkali dilakukan adalah dengan memanfaatkan media sosial menjadi alat untuk mendemonstrasikan dukungannya kepada publik. Apalagi dalam waktu dekat ini proses Pemilu telah memasuki pengumuman daftar calon tetap (DCT).

“Kemudian memberikan like, berkomentar, share postingan, bergabung ke grup pemenangan bakal calon ataupun melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan calon tertentu juga termasuk pelanggaran. Oleh karenanya ASN saat ini harus benar-benar bijak dalam bersosial media,” bebernya.

Tidak hanya itu, dijelaskan Yogi bahwa ASN berkewajiban mengedepankan imparsialitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga terwujud profesionalitas dan kemandirian dalam tata kelola. Imparsialitas salah satunya diwujudkan dengan tidak terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun.

“Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat ketika menemui dan memiliki bukti adanya oknum ASN yang tidak netral atau memihak kepada salah satu bakal calon yang ikut dalam Pemilu bisa melaporkan ke kami. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” paparnya.

Perlu diketahui bahwa aturan tentang netralitas ASN dan Pemilu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img