Terseret Kasus Korupsi PT GTS
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kejagung RI memasang plang penyitaan tanah dan bangunan Nayumi Sam Tower, di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang kemarin. Penyitaan itu, terkait dengan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 282,3 miliar. Kasus tersebut dalam proses penyidikan sejak Maret 2023.
Ketua Tim Satgas Pidsus Kejagung RI, Triyana Setia Putra membenarkan bila penyitaan aset ini karena ada kaitan dengan PT GTS yang membuat proyek fiktif pembangunan apartemen, hotel, perumahan, dan penyediaan batu split periode 2017-2018. “Salah satu yang sekarang kami sita juga terkait perkara ini,” ungkapnya.
Dalam pembangunan proyek fiktif tersebut, para tersangka dari PT GTS yang sudah ditahan, melakukan pencairan dana dengan memanipulasi dokumen pendukung. Dengan dokumen pendukung yang palsu tersebut, berhasil ditarik dana yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 282,371 miliar.
Triyana, sapaannya menjelaskan Kejagung RI sudah berkomunikasi dengan Kejari Kota Malang untuk memasang plang penyitaan. Nayumi Sam Tower sendiri merupakan proyek yang dikerjakan oleh PT Malang Bumi Sentosa (MBS). PT tersebut terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera (PKS) yang tersangkut dalam kasus PT GTS.
“Kami melakukan penyitaan 10 blok (petak) lahan, untuk pembangunan Nayumi Sam Tower yang diduga fiktif pembangunannya. Pasalnya, pembayaran sudah 100 persen, tetapi tidak ada pembangunan sama sekali dan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT GTS,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita itu, terdiri dari 10 blok tanah dengan luas total 4.975 meter persegi. Penyitaan ini, sudah tercatat dan terdata yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang. Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto SH, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi. (rex/mar)