spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Diperiksa 5 Jam, Muhaimin Dukung KPK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Sesuai janjinya, Muhaimin Iskandar secara mantap mendatangi KPK. Menteri Tenaga Kerja Periode tahun 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

 “Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) kemarin.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. “Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi,” ujarnya.

Gus Imin juga tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung,” serunya.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada, Selasa (5/9), namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena jadwal tak memungkinkan. Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi, Kamis (7/9) kemarin dan disetujui KPK.

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Terkait pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum. Dia meyakini6 pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD.

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada, Sabtu (2/9) lalu mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

“Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/9) kemarin.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut. “Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya,” ucap Firli.

Kemudian, pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. “Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.(ntr/nug/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img