Dugaan Korupsi di DPKPCK Kabupaten Malang
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri angkat bicara terkait pemanggilan pejabat pengadaan dan PPK Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ya, kami mengetahui ada surat panggilan itu. Namun belum tahu apa yang diperkarakan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek non tender di 31 kecamatan. Sampai sekarang, kami masih mencari tahu apa yang jadi masalahnya,” ungkapnya kemarin kepada Malang Posco Media.
Namun Khusaeri, sapaan akrabnya menegaskan, pengadaan dalam proyek-proyek dinas selama ini, kerap bermasalah dalam prosesnya. “Sekarang kami menuntut keseriusan aparat penegak hukum untuk menyidik dan menemukan dugaan korupsi itu. Jika itu 31 kecamatan, bisa saja satu kecamatan ada beberapa proyek,” paparnya.
Pria ini memaparkan, berdasarkan pengalaman memantau proyek di Kabupaten Malang, masih banyak yang bermasalah. “Permasalahan yang ada, salah satunya terkait pemenangan proyek jika itu proses tender. Sedangkan dalam proyek non tender, yang terjadi adalah proses penunjukan perusahaan,” urainya.
Ditegaskan dia, menjadi pemenang proyek tanpa cara yang fair, kami kira sangat tidak sehat. Seperti ada perusahaan yang kerap memenangkan lelang dengan hasil penurunan anggaran sampai 30 persen. “Kalau diperhitungkan sebegitu jauhnya anggaran, tentu berakibat pada kualitas pekerjaan. Pasti buruk,” jelasnya.
Ia meminta agar Pemkab Malang terus memperketat melakukan pengawasan. Sebab, aparat penegak hukum tak bisa mengawasi langsung dan mendalam, jika menyangkut proyek pengadaan tanpa ada aduan dari pihak luar. “Saya tidak yakin Polda Jatim serius. Pemkab yang harus lebih memperketat pengawasan,” imbuhnya.
Plt. Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, SH, M.Hum mengaku tidak mengetahui lebih jauh terkait pemanggilan pejabat DPKPCK Kabupaten Malang oleh Polda Jatim. Nurcahyo mengatakan kewenangan pemeriksaan adalah di Polda Jatim. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro mengaku tak memahami apa yang diperkarakan.
Terlebih dia beralasan bahwa dirinya baru menjabat setelah surat panggilan terbit yakni sejak awal September 2023. Ditanya mengenai adanya penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang datang ke kantor dinas, dia tak memberi keterangan. “Pak Kadis (Budiar), masih diklat di Surabaya dan belum selesai,” ringkasnya. (tyo/mar)