MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejoli mahasiswa di Malang ditangkap Polres Malang setelah melakukan aborsi. Bayi 5 bulan hasil hubungan gelap keduanya dikuburkan di sebuah rumah kos di kawasan Dau, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku diketahui yaitu LAM (22) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan MKF (22) warga Katingan, Kalimantan Tengah.
“Tersangka MKF dan LAM ditangkap dan diamankan di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, karena sudah tercukupinya dua alat bukti. Maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terang Wakapolres Malang Wisnu Setiawan Kuncoro dalam pers rilis, Sabtu (9/9).
Perbuatan jahat ini bermula pada Agustus lalu dimana pelaku LAM mengetahui hasil tes kehamilan dan pelaku MKF menawarkan obat penggugur janin. Tidak pikir panjang, LAM pun langsung meminum dua obat penggugur kandungan dan dua obat lagi dimasukkan ke dalam kemaluan.
Keesokannya, LAM pun merasakan sakit dan janin tersebut keluar dibantu oleh MKF. Selanjutnya, MKF mengambil sebuah kain warna putih lalu digunakan untuk membungkus janin tersebut.
“Selanjutnya dikuburkan di rumah kos saksi yang berada di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan perkara tersebut ke kepolisian,” sebutnya.
Tersangka LV dijerat Pasal 342 KUHP jounto Pasal 341 KUHP jounto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.
Sedangkan MKP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nom35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nom 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ian/jon)