MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Masyarakat Kota Batu tak perlu khawatir kehabisan blangko E-KTP. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat melalui Dispendukcapil telah membuat aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di Kota saat ini sudah ada 7.036 warga yang sudah memiliki KTP digital. Di mana IKD tersebut bisa langsung diakses melalui gawai untuk keperluan administrasi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati. “KTP digital atau IKD sudah diterapkan sejak akhir 2022 lalu. Kami terus sosialisasikan agar masyarakat segera mengaktifkan IKD untuk kebutuhan dan memudahkan administrasi dalam berbagai hal. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan E-KTP (fisik, red.) ketika melakukan administrasi kependudukan,” ujar Wiwik kepada Malang Posco Media, Senin (11/9) kemarin.
Untuk memaksimalkan agar seluruh warga Kota Batu memiliki IKD, Dispendukcapil telah menawarkan kepada masyarakat umum yang ingin cetak ulang KTP elektronik agar sekalian aktivasi IKD di gawai pemohon. Karena untuk aktivasi IKD harus dilakukan oleh petugas Dispendukcapil.
“Dalam aplikasi IKD ini di dalamnya ada KTP dan KK. Bahkan di aplikasi tersebut pemilik juga bisa melakukan tanda tangan digital. Serta setiap aktifitas kepengurusan adminduk juga akan tercatat historinya,” ungkap Wiwik.
Bagi masyarakat Kota Batu yang belum mengaktifkan IKD, Dispendukcapil telah menyiapkan pelayanan Mal Pelayanan Publik di Balai Kota Among Tani Batu. Untuk mengaktifkan KTP digital juga tidak dipungut biaya.
Ditambahkan Wiwik, KTP digital ini juga sebagai antisipasi ketika Dispendukcapil Kota Batu kehabisan blangko E-KTP. Namun ia menegaskan bahwa Kota Batu masih banyak tersedia blangko E-KTP, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Kami tegaskan, masyarakat Kota Batu yang ingin membuat permohonan E-KTP tidak perlu panik. Pasalnya kami masih memiliki sekitar 3.000 blangko E-KTP,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, selama ini Kota Batu tidak pernah kehabisan blangko E-KTP. Pasalnya Kota Batu mendapat blangko rutin setiap bulannya dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. “Pekan lalu kami baru saja mendapat jatah blangko dari Pemerintah Pusat sebanyak 2.000 blangko. Sedangkan dari Provinsi kami dapat 500 blangko setiap bulannya. Bahkan ketika persedian banyak kami bisa mendapat 4.000 blangko dari Pusat,” bebernya.
Wiwik menerangkan, rata-rata per hari pihaknya mencetak sekitar 100 E-KTP. Artinya ketika saat ini masih tersisa sekitar 3.000 blangko E-KTP, Dispendukcapil masih memiliki persedian hingga satu bulan atau 30 hari ke depan. (eri/udi)