.
Saturday, December 14, 2024

Awas Modus Baru Pinjol Ilegal dan PinPri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Hati-hati! Modus baru penipuan  masih terus bermunculan. Di antaranya pinjaman online (pinjol) ilegal dan  Pinjaman Pribadi alias PinPri. Modusnya tiba-tiba saja ditransfer uang. Selain itu pinjam uang dengan syarat mudah. (baca grafis di Koran Malang Posco Media Edisi 14 September 2023) 

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan OJK  Malang  Sugiarto Kasmuri menuturkan masyarakat harus ekstra berhati-hati terkait modus penipuan terbaru yang marak terjadi. Biasanya pelaku mendaftarkan data diri korban yang telah bocor ke pihak  pinjol  ilegal.

“Lalu korban akan menerima sejumlah uang di  rekening. Pelaku biasanya  menghubungi korban dan meminta kembali uang tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, data korban sudah masuk ke pinjaman online, mau tak mau dia harus melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK Malang, selama Agustus 2023 telah menerima  791 pengaduan. 113 pengaduan di antaranya terkait   pinjaman online dan investasi ilegal.  23,66 persen pengaduan yang diterima berupa pinjaman online dan investasi ilegal tersebut berkaitan dengan penipuan. 

“Apabila mendapatkan uang yang tak tahu asalnya dari mana jangan sampai menggunakan dana tersebut. Karena bisa jadi data diri korban sudah di daftarkan ke pinjaman online sehingga itu sama saja dengan hutang. Segera laporkan ke bank agar pihak bank bisa membantu menjadi perantara dalam pengembalian uang tersebut,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar  tidak menanggapi telepon maupun pesan dari nomor yang tidak dikenal. Terutama apabila pihak tersebut meminta kompensasi sejumlah dana atas kiriman yang telah masuk.

“Segala bukti seperti dokumentasi ataupun bukti transfer tidak di kenal itu harus disimpan. Masyarakat harus berhati-hati dan bijak dalam menghadapi tawaran pinjaman uang dan selalu waspada. Dengan hanya memilih perusahaan financial technology yang telah berizin dan terdaftar OJK,” ujarnya.

Modus pinjaman lain yang membahayakan yakni Pinjaman Pribadi atau PinPri. Ini merupakan pinjaman yang bersifat pribadi atau seseorang yang tanpa ada pengawasan dari OJK menawarkan jasa pinjaman kepada orang lain. Biasanya penyedia jasa melakukan penawaran di media sosial. Salah satunya seperti grup WhatsApp.

Syaratnya seperti foto KTP, foto diri serta akun media sosial peminjam. Banyak orang yang tergiur karena pencairan yang relatif cepat dan tidak banyak syarat. 

“Yang mudah-mudah ini perlu diantisipasi, karena untuk pinjaman pribadi tidak ada pengawasan langsung dari OJK. Jadi tentu sangat berbahaya. Apalagi bunga pinjamannya yang cukup tinggi dan jangka waktu pelunasan yang singkat. Jika tidak bisa membayar, maka data diri akan tersebar di media sosial,” jelasnya.

Untuk itu penting menurutnya meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan dari masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun OJK untuk wilayah Malang Inklusi keuangan menunjukan presentase 86,53 persen dan Literasi keuangan diangka 69,43 persen.

Sementara secara nasional, tingkat inklusi keuangan 85,10 persen dan literasi keuangan sebesar 49,68 persen.  “Menjadi PR bagi kita, bagaimana kedepannya gap antara literasi dengan inklusi ini tidak terlalu jauh. Sehingga masyarakat benar-benar memahami terkait dengan jasa keuangan dan menjadi salah satu cara melindungi diri,” tandasnya. (adm/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img