.
Saturday, December 14, 2024

Satu Partai Lagi Bakal Gabung KIM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta- Ada tambahan satu partai politik (parpol) yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusung Prabowo Subianto.

“Yang penting kita tunggu ada satu partai lagi dulu masuk,” Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto ditemui usai pertemuannya dengan para ketum parpol KIM di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (14/9) malam.

Dilansir dari Antara, Airlangga tidak memerinci betul siapa partai yang akan bergabung. Ia hanya mengatakan bahwa ciri-ciri dari partai itu memiliki warna identitas yang serupa dengan partai yang telah tergabung dalam KIM.

“Ciri-cirinya, warnanya sudah ada di koalisi ini,” kata Airlangga seraya tertawa.

Saat ini, KIM terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kelimanya menggelar pertemuan untuk membahas program dan strategi pemenangan.

Pada pertemuan itu, bakal calon presiden (capres) dari KIM Prabowo Subianto mengaku tengah menyusun tim pemenangan menyongsong Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Tentang tim pemenangan, kita sedang susun ketua timnya kita juga akan bicarakan dan kita juga akan approach beberapa tokoh ya,” kata Prabowo saat konferensi pers.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun nama yang akan menjadi ketua tim pemenangan. Prabowo pun mengaku akan mendekati beberapa tokoh terkait hal itu.

“Kita akan tentunya sowan beberapa tokoh itu dan kita akan minta kesediaannya,” kata Prabowo.

Namun demikian, Ketum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan itu belum dapat memastikan kapan tim pemenangan tersebut rampung.

“Proses berjalan. Pada saatnya akan kita sampaikan,” ucap Prabowo.

Selain Prabowo dan Airlangga, ketum parpol yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketum Partai Gelora Anis Matta.

Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img