MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, yang merupakan korban luka berat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Pagentan, Kecamatan Singosari, meninggal dunia, Rabu (20/9) kemarin. Dengan begitu, korban tewas kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang terjadi pada Rabu (13/9) lalu itu menjadi dua orang.
“Betul, Pengendera Vario meninggal dunia dalam perawatan tadi siang,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita membenarkan saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (20/9) siang.
Dikatakannya, korban meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Eny Hari Purwati, saat peristiwa nahas itu mengendarai motor Honda Vario, DK 6925 ADI mengalami luka parah pada kepala. Dia mendapatkan perawatan di RSSA Malang.
Korban meninggal dunia sebelumnya yakni M Panding Utomo warga Desa Dengkol Singosari Kabupaten Malang. Pria 53 tahun ini mengendarai motor Honda Supra, N 5719 EAY. Sedangkan pemotor lainnya Nandaka Bagus Putra Pratama, 22 tahun, warga Desa Tirtomoyo Pakis mengendari motor Honda Beat, N 5341 GJ. Dia mengalami luka pada tangan dan kaki kanan, dibawa ke RS Prima Husada, Singosari.
Satlantas Polres Malang sebelumnya telah menetapkan sopir Bus Tentrem sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan beruntun itu. Penetapan tersangka setelah penyidik Unit Laka Lantas Polres Malang, melakukan penyelidikan. Baik hasil dari olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Jumat kemarin (15/9) sudah ditetapkan (tersangka, red). Setelah melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan memeriksa saksi, menetapkan pengemudi bus Tentrem sebagai tersangka karena melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2). Sopir Bus Tentrem, yakni Puryono, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelas mantan Kapolsek Sedati, Sidoarjo itu.
Untuk diketahui, Tabrakan beruntun melibatkan lima kendaraan, terjadi di Jalan Raya Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/9) siang. Lima unit kendaraan yang terlibat, yakni Bus Hino N-7173-UG, motor Honda Beat N-5341-GJ, motor Honda Vario DK-6925-ADI, motor Honda Supra N-5719-EAY dan truk trailer L-9626-UI.
Mengenai penahanan, Agnis menyebut, hal itu tidak dilakukan pada tersangka karena beberapa pertimbangan. Saat ini, kata Agnis, penyidik segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan melengkapi berkas perkara untuk di limpahkan. “Tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan. Hanya wajib lapor,” imbuhnya. (tyo/bua)