spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Diskusi Pembebasan Lahan di Jalan Ki Ageng Gribig Kapan Tuntas? (3/habis); Mudah Diselesaikan Asal Tinggalkan Ego dan Transparan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sebenarnya pembebasan lahan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig (depan exit Tol Madyopuro) bisa cepat diselesaikan. Asalkan menanggalkan ego masing-masing demi kepentingan publik.

Seluruh pihak terkait harus sama-sama ikhlas dan mencari jalan keluar yang terbaik. Dalam Diskusi yang digelar Malang Posco Media,  Rabu (20/9) lalu, terungkap

-Advertisement-

seluruh pihak terkait sudah mengarah pada hal tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat masalah ini akan selesai.

Ketua Pansus Pembahasan Pembebasan Bangunan Jalan Ki Ageng Gribig  Bayu Rekso Aji memaparkan kasus ini dapat diselesaikan dengan keikhlasan. Artinya apa yang salah atau tidak sesuai keinginan di masa lalu bisa ditinggalkan saja.

“Jika terus menoleh ke belakanag artinya benang kusut ini tidak terurai. Bisa berjilid-jilid lagi. Artinya masalah ini jika ego ditinggalkan masing-masing pasti bisa selesai,” papar Bayu.

Politisi PKS ini mengetahui ada masalah lain yang tidak terpotret dari rumitnya kasus pembebasan lahan ini. Itu yang membuat kesepakatan ganti untung yang dilakukan Pemkot Malang dengan pemilik lahan tak kunjung beres.

Bayu mengakui baru mengatahui   fakta baru berupa kesepakatan 10 Januari 2022 di Ngalam Command Center (NCC). Yakni kesepakatan dua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara menunjuk appraisal independen baru, dan menerima apapun hasilnya.

“Kami mengetahui dari situ bahwa ahli waris lahan ini kan sudah mau sepakat dengan hasilnya apapun itu. Ahli waris pun tahu itu ada yang merupakan tanah negara. Nah tapi ternyata tidak selesai lagi. Artinya ada ego yang menghambat ini,” jelasnya.

Sebelumnya dalam diskusi  diketahui ada beberapa fakta kesepakatan yang selama ini belum muncul. Yakni ahli waris dan Pemkot Malang bersedia serta sepakat menunjuk appraisal independen baru.

Namun kembali tidak sepakat karena tim penilai appraisal tidak sesuai apa yang disepakati awal. Hal ini menambah panjang episode permasalahan pembebasan lahan di Jalan Ki Ageng Gribig.

“Kami berencana akan memanggil lagi Pemkot Malang, melalui  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami ingin bertanya, progres  terkini seperti apa. Kami tanyakan fakta-fakta lain itu agar terang. Yang jelas memang masalah ini bisa selesai dengan keridhoan dan keikhlasan. Hilangkan ego masing-masing,”urai  Bayu yang hadir bersama Wakil Ketua Pansus H Ahmad Wanedi.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Jalan Ki Ageng Gribig, A Wahab Adhinegoro SH MH juga masih berkesimpulan sama. Ia meyakini bahwa Pemkot Malang masih harus menjelaskan hal-hal vital yang selama ini ingin didengar jawaban dan kejelasannya.

Salah satunya seperti penjelasan lengkap akan proses awal pembersihan lahan di tahun 2016. Apa yang menjadi dasar dan bagaiamana status kesepakatan yang dilakukan pada saat itu. Apakah kesepakatan pada tahun 2016 dibahas kembali atau tidak.

“Lalu soal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) idependen yang kita pilih kenapa mundur saat itu. Kami hargai upaya-upaya ini, bahkan upaya konsinyasi. Tapi kami  juga akan tetap pertanyakan hal-hal itu. Kami hanya minta penjelasannya. Kami  menunggu proses lagi dari pengadilan,” papar Wahab.

Permasalahan pembebasan lahan Jalan Ki Ageng Gribig ini pun tidak elok jika terus berlarut-larut. Pemerhati Reforma Agraria, Ir Bambang Irianto menyarankan Pemkot Malang dan tim kuasa hukum ahli waris kembali duduk bersama dan transparan.

Permasalahan yang terjadi di awal, sejak tahun 2016, kembali dibuka dan dipertimbangkan kembali sebab akibat dan dampaknya ke depan.

“Saya perhatikan selama ini kasusnya. Dewan (DPRD Kota Malang) juga sebenarnya sudah keras dengan upayanya. Tapi ya ada yang tidak dijalankan Pemkot Malang. Sikap Pemkot juga seperti itu. Ahli waris juga saya pikir harus tetap dilindungi. Pikirkan kembali untuk kepentingan publik dan bersama,” papar Bambang.

Ia berpendapat segala bentuk masalah, siapapun yang terlibat diyakini bisa mengambil kesepakatan secara baik. Tidak berlarut-larut hingga ke ranah pengadilan. Dasar hukum kembali dilihat, aturan undang-undang pertanahan bisa kembali dicermati. Sehingga pemahaman baik dari Pemkot Malang maupun ahli waris lahan sama-sama satu.

Sementara itu di kesempatan lain, Malang Posco Media juga mengkonfirmasi Kepala DPUPRPKP Kota Malang Ir Dandung Djulharjanto. Sebelumnya DPUPRPKP sempat diundang dalam diskusi tetapi berhalangan karena dinas luar.

Terkait penyelesaian masalah pembebasan lahan, ia belum  memberikan penjelasan detail. Dandung meyakini segala upaya dan pertimbangaan opsi penyelesaian lain masih dilakukan Pemkot Malang.

“Sementara ini kami masih menunggu proses yang berjalan. Kami  tetap upayakan agar masalah cepat selesai. Tentu sesuai  prosedur dan perundang-undangan. Sementara itu dulu,” pungkas Dandung. (ica/van/habis)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img