Malang Posco Media – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa status perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian telah dinaikkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Ali menjelaskan bahwa tim penyidik KPK sudah menentukan beberapa individu sebagai tersangka terkait kasus ini.
Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan identitas mereka kepada publik, mengingat proses pengumpulan bukti dan investigasi masih sedang dilaksanakan.
“Dalam proses penyidikan di KPK sendiri ini berbeda ya, di KPK ada SOP dalam proses penyidikan pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa informasi spesifik mengenai siapa yang menjadi tersangka dan alat bukti yang mereka miliki, beserta pasal dan konsep kasusnya, akan diberikan ketika tahap penyidikan telah selesai.
Sebagai bagian dari langkah penyidikan, tim dari KPK juga menggeledah kediaman resmi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang berlokasi di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Kamis (28/9).
Sebelumnya, pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut. KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggung jawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.(ntr/mpm)