Malang Posco Media, Jayapura- Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan) Kolonel Czi Ign Suriastawa menegaskan dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang yang diamankan pasukan gabungan TNI-Polri dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Senjata tersebut dikatakan bukan milik TNI.
“TNI tidak menggunakan senjata jenis tersebut, ” kata Kol CZI Ign Suriastawa kepada Antara, Sabtu (30/9).
Dihubungi dari Jayapura, Kapen Kogabwilhan III mengakui untuk mengetahui asal senjata api itu saat ini masih diselidiki.
“Yang pasti model seperti itu tidak digunakan di kalangan TNI, ” katanya, lalu menjelaskan selain mengamankan dua senjata laras panjang juga sepucuk pistol jenis FN .
Dilansir dari Antara, ketiga senjata yang diamankan saat kontak tembak Sabtu pagi (30/9) di Kampung Modusit Distrik Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Muhamad Dafi Bastomi secara terpisah menjelaskan pasukan gabungan TNI-Polri berhasil melumpuhkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur saat sedang melaksanakan patroli di Kampung Modusit Distrik Serambakon.
Pasukan gabungan TNI-Polri yang berasal dari Satgas Ops Damai Cartenz 2023, Satgas Nanggala, Taifip, Brimob Resimen, BKO Brimob Sulut ODC-2023, Brimob Polda Papua dan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 310/Kidang Kencana didukung Pemda Pegunungan Bintang telah berhasil melumpuhkan lima orang para pelaku/kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXV Bintang Timur di lokasi Kampung Modusit Distrik Serambakon Kab. Pegunungan Bintang sekitar Pukul 05.30 WIT
Anggota KKB sudah berulang kali melakukan tindak pidana di Kabupaten Pegunungan Bintang di antaranya pembunuhan terhadap tiga orang tukang ojek yakni almarhum Aman Sani (La Aman), La Usu dan La Ati di kampung Mangabib Distrik Oksebang pada 5 Desember 2021, penganiayaan yang mengakibatkan Briptu Frans Rosumre, anggota Polres Pegubin tertembak di lengan kanan di Kampung Yapimakot Distrik Serambakon tanggal 7 Januari lalu.
Kemudian dugaan tindak pidana penyandraan dan penganiayaan terhadap enam orang di Kampung Borban Distrik Okbab tanggal 12 Mei lalu, dugaan tindak pidana penembakan hingga menewaskan Briptu Rudi Agung Ashari anggota Brimob Sulut di Kampung Katop Distrik Serambakon tanggal 18 September lalu.
Kemudian dugaan tindak pidana pembakaran rumah warga, kios dan gedung sekolah SMA, SD, TK di Kampung Esipding dan Kampung Yapimakot Distrik Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 20 September 2023, kata AKBP Dafi.
Adapun barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata senjata api laras panjang warna hitam bertuliskan NOVESKE dengan di pasang teropong berwarna hitam, dan satu pucuk senjata api laras panjang warna hitam bertuliskan SS1 V3_K1 kaliber 5.56 dengan nomor seri 93.004236 Indonesia.
Kemudian satu pucuk pistol brouning FN 9 mm dengan nomor sero OT6117 warna silver, delapan kotak dos berisikan 160 butir amunisi kaliber 5,56, serta 199 butir peluru amunisi kaliber 5,56, dan 27 butir amunisi kaliber 9 mm dan berbagai barang bukti lainnya yang saat ini diamankan di Polres Pegubin di Oksibil.
(ntr/jon)