.
Thursday, December 12, 2024

Partai Gelora Ajukan Perubahan Dapil Calon

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Partai Gelora Kabupaten Malang mengajukan perubahan untuk bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Malang. Berkas itu diajukan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Malang, Sunawi dan Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Malang, Solehuddin.

Berkas itu diterima Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurhasin, di aula Tumapel Kantor KPU Kabupaten Malang. “Perubahan yang diajukan adalah pertukaran dapil untuk dua calon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dia mengatakan, perubahan calon sesuai aturan diperbolehkan. Dapat dilakukan, saat tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT), yaitu mulai 24 September – 3 Oktober 2023 mendatang. “Perubahan itu meliputi pergantian calon, perpindahan daerah pemilihan, atau perpindahan partai,” katanya.

Tapi demikian, ditegaskan oleh Mahardika, partai hanya boleh mengajukan jumlah calonnya sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan. “Contohnya partai A sesuai DCS, calegnya berjumlah 45 orang. Kemudian diajukan penambahan, itu tidak boleh. Tapi kalau dari 45 itu ada yang bertukar dapil, atau pergantian boleh,” katanya.

Mahardika mengatakan parpol dapat mengganti calegnya, dengan beberapa alasan. Mulai caleg yang sudah masuk DCS meninggal dunia, atau berhalangan tetap, atau pindah partai. “Prinsipnya untuk pengajuan caleg itu harus disertai dengan surat dari DPP,” kata alumni Universitas Brawijaya ini.

Dia pun menyebutkan untuk berkas yang diajukan Partai Gelora sudah dilengkapi dengan surat persetujuan dari DPN (DPP). “Berkas yang tadi diajukan langsung bisa diproses. Ini mudah karena pertukaran dapil. Ada dua calon bertukar dapil,’’ ungkapnya. Mahardika juga memberikan lampu hijau kepada parpol lainnya, terkait perubahan caleg. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img