.
Monday, December 16, 2024

Pembebasan Lahan Butuh Rp 20 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Lanjutan Pembangunan Akses Jalan Danau Jonge-Sulfat

MALANG POSCO MEDIA-Pemkab Malang menyambut baik rencana Pemkot Malang duduk bersama terkait penyelesaian terusan Jalan Danau Jonge – Sulfat. Apalagi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan sekitar Rp 15-20 miliar.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto. Menurut Didik, akses tersebut dibutuhkan masyarakat luas. Termasuk warga Kabupaten Malang dan Kota Malang.

“Kami menyambut baik niat Pemkot Malang untuk duduk bersama terkait terusan Jalan Danau Jonge – Sulfat. Karena itu juga menjadi prioritas kami (Pemkab Malang),’’katanya.

Didik mengatakan sejatinya yang menjadi problem   kelanjutan pembangunan terusan Jalan Danau Jonge- Sulfat yakni  anggaran. Pemkab Malang belum memiliki anggaran yang cukup untuk pembebasan lahan.

“Terusan Jalan Danau Jonge-Sulfat itu  melewati Perum Sawojajar II, yang menjadi wilayah Kabupaten Malang, yang di atasnya sudah berdiri rumah warga. Secara aturan jika tetap harus melewati rute itu maka diberikan ganti untung untuk pemilik rumah. Ini kendalanya. Karena minimnya anggaran di kami  sehingga belum bisa melakukan itu,’’ urai Didik .

Namun dia menampik jika belum adanya pembebasan lahan itu terkait dengan fasum Perumnas Sawojajar II yang belum diserahkan. “Tidak ada hubungannya. Karena rutenya tidak menggunakan fasum. Melainkan melewati rumah warga. Jika dilewati maka rumah-rumah itu harus dibongkar, dan pemda  harus memberikan ganti untung kepada pemilik,’’ jelasnya.

Namun Didik tidak hafal berapa jumlah rumah yang harus dibebaskan untuk kelanjutan pembangunan jalan tembus. Tapi menurut data yang diterima, wilayah Kabupaten Malang yang masuk rute jalan tembus hanya sepanjang 300 meter saja.

“Tapi di atasnya sudah full rumah. Kalau semuanya dibebaskan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 15-20 miliar. Tak banyak, tapi ya itu minimnya anggaran yang kami miliki ini kemudian menjadi kendala,’’ tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.

Lantaran itulah, Didik menyebutkan karena pembangunan jalan tembus tersebut menjadi kepentingan bersama, maka idealnya Pemkab Malang dan Pemkot Malang membuat surat bersama untuk meminta bantuan penyelesaian ke Pemprov Jatim.  

Didik menguraikan jauh hari lalu sudah melaporkan penyelesaian lanjutan pembangunan jalan tembus itu ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Alasan yang diberikan saat itu  tidak adanya anggaran terkait pembebasan lahan.

“Pemkot Malang sudah ada niatan duduk bersama, kami pun menyambut baik. Karena memang tidak bisa diselesaikan satu pihak saja. Harapan kami, setelah duduk bersama, nanti dilanjutkan dengan membuat surat ke Gubernur  Jatim bersama. Karena memang butuh bantuan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan hal ini,’’ tandasnya. (ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img