Malang Posco Media – TikTok, platform media sosial, telah mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia akan menghentikan operasinya mulai Rabu, tanggal 4 Oktober.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10).
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 bulan lalu menetapkan bahwa platform social commerce dilarang menyelenggarakan perdagangan. Berdasarkan aturan tersebut, mereka hanya diperkenankan untuk mempromosikan produk dan layanan, tetapi dilarang menyediakan fasilitas untuk melakukan transaksi.
Meski diperbolehkan memasarkan barang dan jasa, platform social commerce harus menahan diri dari penyediaan fitur transaksi.
Dalam keterangannya yang terbaru, TikTok menegaskan bahwa komitmennya adalah menghargai dan tunduk pada hukum serta regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.
Seiring dengan penghentian operasionalnya, aktivitas jual-beli melalui aplikasi TikTok, yang merupakan produk dari perusahaan teknologi Byte Dance, tidak lagi dapat dilakukan oleh para penggunanya.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian Perdagangan, menginformasikan pagi tadi bahwa TikTok belum mengajukan permohonan izin untuk menjadikan TikTok Shop sebagai lokapasar.
Selain itu, Isy menjelaskan bahwa platform lokapasar diperbolehkan untuk berjualan melalui siaran langsung asalkan memiliki lisensi sebagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (ntr/mpm)