.
Friday, November 22, 2024

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, PASURUAN – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

Hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menanggulangi masalah narkotika secara serius serta menanggapi setiap aduan masyarakat. Karena banyaknya aduan masyarakat dalam Jumat Curhat terkait peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan terlarang.

Keempat tersangka tersebut yakni TI (27) warga Kecamatan Panggungrejo, MF (31) warga Kecamatan Purworejo, MS (38) Kecamatan Kraton dan, ADN (38) warga Kecamatan Tambaksari. Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.

“Semua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka dua diantaranya yakni residivis. Dua residivis tersebut berinisial MS dan ADN salah satunya juga merupakan jaringan dari Lapas dan saat ini sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andiyan, Jumat (6/10).

Dijelaskannya, keempat pengedar rata-rata telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Tak terkecuali residivis yang sebelumnya telah keluar dari lapas pada tahun 2019. Pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku.

Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

“Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,” terangnya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa sehingga tidak terkena narkoba.

“Sebelum ditangkap, Polres Pasuruan Kota mendapatkan banyak informasi dari masyarakat dalam beberapa kali pertemuan saat Jumat Curhat terkait masih adanya peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.” Tambah AKBP Makung Ismoyo. (bjt/hms/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img