spot_img
Thursday, July 3, 2025
spot_img

Biaya Pengganti Pengolahan Darah, Semula Rp 360 Ribu, Kini Rp 490 Ribu Per Kantong

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Palang Merah Indonesia (PMI) pusat telah resmi menetapkan adanya kenaikan untuk Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) awal Oktober ini. Dari sebelumnya sebesar Rp 360 ribu per kantong, kini menjadi Rp 490 ribu per kantongnya.

Namun demikian untuk di Kota Malang sendiri, hal itu masih belum bisa diberlakukan meski ada daerah lain yang sudah memberlakukan. Ketua PMI Kota Malang Imam Buchori menjelaskan, hal ini dikarenakan pihaknya belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Pemerintah Daerah.

“Yang saya tahu, Surabaya itu sudah bisa memberlakukan harga baru karena ada SK bupati/walikota. Karena memang setelah ada SK dari pusat, kemudian turun SK gubernur, lalu SK bupati/wali kota. Nah untuk disini belum turun SKnya dan kita masih menunggu,” terang Imam kepada Malang Posco Media, Sabtu (7/10).

Menurut Imam, kenaikan BPPD ini diakui memang sangat penting. Sebab sudah puluhan tahun biayanya tidak pernah naik. Begitu juga dengan peralatan yang ada di PMI Kota Malang. “Alat-alat pengolahan darah kita sudah hampir 10 tahun tidak pernah ganti. Begitu juga dengan yang lain lainnya, banyak biaya yang harus dikeluarkan. Malah pernah kita beberapa bulan itu kita nyaris minus. Makanya, kalau biaya pengganti ini bisa naik, layanan kita bisa makin meningkat,” tambahnya.

Imam menegaskan, seperti yang telah disampaikan pemerintah, kenaikan BPPD ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan unit donor darah. Bukan untuk mencari keuntungan.”Kita ini kan lembaga sosial. Tidak mungkin kita menekan, nanti malah dikira cari untung. Kita balance (seimbang,red) saja sudah bersyukur,” tutupnya. (ian/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img