spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Restorative Justice Selesaikan Delapan Perkara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Selama kurun waktu Januari 2023 hingga September 2023, delapan perkara hukum mendapatkan pemberhentian penuntutan melalui program Restorative Justice (RJ). Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat tiga kasus.

Upaya perdamaian menjadi prioritas dalam RJ yang dilakukan Kejari Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra kepada Malang Posco Media. “Sudah banyak perkara yang berakhir damai tanpa melangkah lebih jauh di ranah peradilan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, RJ dapat ditempuh utamanya ketika mendapat kesepakatan damai antara pelapor atau korban dan terlapor atau pelaku. Namun, RJ hanya berlaku pada kasus tertentu. “Esensi RJ ini merupakan pemulihan kembali kepada keadaan semula. Sehingga yang diperlukan adalah adanya perdamaian antara korban dengan pelaku,” terangnya.

Peningkatan RJ pada tahun ini juga didapati kasus yang cukup beragam. Mulai pencurian, penggelapan, kecelakaan lalu lintas, hingga penyalahgunaan narkotika. Di samping itu, Rendy, sapaannya mengaku masih ada perkara yang seharusnya layak dilakukan RJ namun ditolak oleh korban.

“Tahun 2022 lalu, ada satu kasus yang korbannya menolak damai. Tahun ini ada dua,” sebut dia.  Rendy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 tahun 2020 kejaksaan memiliki kewenangan mengentikan penuntutan berdasarkan RJ dengan beberapa syarat.

Seperti tersangka belum pernah dipidana atau bukan residivis, ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Selain itu, kerugian dibawah Rp 2,5 juta. “Jika perkara narkoba, yang dapat dilakukan RJ hanya penyalahguna. Kalau dia sebagai pengedar tidak bisa walaupun barang buktinya sedikit,” katanya.

Motif-motif pelaku juga menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya keadilan restoratif. Banyak diantaranya lantaran faktor himpitan ekonomi. Seperti pada tindakan pencurian atau penggelapan. Terbaru, pada Rabu, 27 September 2023 lalu RJ di Kantor Kejari Kabupaten Malang kepada pelaku pidana penggelapan sepeda motor warga Sumbermanjing Wetan. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img