KPK Panggil SYL, Polisi Periksa Saksi Kunci Dugaan Pemerasan
MALANG POSCO MEDIA-Tim penyidik KPK memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10) hari ini. Saat bersamaan, Polda Metro Jaya memanggil saksi kunci dugaan pemerasan oleh oknum pimpinan KPK.
“Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/10) kemarin.
Ali menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara yang tengah disidik oleh komisi antirasuah itu.
“Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi, tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” katanya.
Penyidik KPK, kata Ali, berharap agar Syahrul Yasin Limpo dapat memenuhi pemanggilan tersebut sebagaimana komitmennya untuk kooperatif menjalani proses penyelesaian perkara.
“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir, sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023. Syahrul yang ketika itu masih menjadi Mentan memenuhi panggilan komisi antirasuah.
Usai memenuhi panggilan itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa ia siap untuk bersikap kooperatif serta menyatakan siap hadir kapan pun dibutuhkan KPK.
Di sisi lain, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar berangkat ke Jakarta pada Selasa (10/10) kemarin. Ia dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu menyebut Irwan sempat meminta izin kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sebelum berangkat ke Jakarta.
“Penyampaian Pak Kapolda tadi sudah (izin ke Jakarta) hari ini,” kata Satake kepada wartawan. Satake menyebut tidak mengetahui apa tujuan Irwan ke Jakarta. Sebab Irwan yang secara langsung menyampaikan izin ke Kapolda Jawa Tengah.
Irwan merupkan satu dari enam saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Irwan diperiksa saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar (Kombes Irwan Anwar) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (8/10).
Selain Irwan, saksi lain yang diperiksa dalam tahap penyelidikan ialah SYL. Kemudian juga sopir dan ajudan SYL.
Ade mengemukakan bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Irwan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan hubungan antara Irwan, SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menilai Irwan sebagai sosok penting yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
Sugeng mengungkap Irwan pernah menjadi anak buah Firli saat menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat.
“Kombes Irwan Anwar adalah kerabat dari SYL dan mantan anak buah dari FB,” kata Sugeng kepada wartawan.
Irwan juga memiliki hubungan kekelurgaan dengan SYL. Di mana istri Irwan atas nama Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa merupakan keponakan SYL.
Dalam perkara ini, kata Sugeng, Irwan diduga sebagai perantara yang menyerahkan dana titipan dari SYL kepada Firli.
“Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, om nya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Kombes Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja. Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasaan, dia terseret dalam arus perseteruan antara SYL dengan KPK dengan FB,” ungkapnya.
Atas hal itu, Sugeng menilai Polda Metro Jaya perlu memberikan perlindungan terhadap Irwan. Sebab yang bersangkutan merupakan saksi kunci yang bisa membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
“Jadi memang, IPW melihat kombes irwan ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL. Dia menjadi saksi kunci penting ya, oleh karena itu kombes irwan anwar wajib dilindungi oleh penyidik Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (ntr/sua/van)