.
Sunday, December 15, 2024

KPK Tetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ali Fikri, selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa penetapan status tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo dilakukan bersamaan dengan pengumuman terkait Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Kasdi Subagyono saat ini kembali diperiksa oleh KPK dengan status sebagai tersangka.

“Kami tadi cek juga di bagian penindakan, kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini 3 orang untuk hadir pada hari ini gitu ya, untuk hadir pada hari ini,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023 dikutip dari Viva.co.id.

Ali Fikri menyampaikan bahwa Kasdi Subagyono telah hadir untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada hari ini. Namun, dua orang lain dengan status serupa, yaitu Muhamma Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian, serta Syahrul Yasin Limpo, tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini.

“(Kasdi tersangka) Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang 2 juga (Syahrul Yasin dan M Hatta) dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir,” kata dia.

Dia menuturkan akan menjelaskan hasil pemeriksaan Kasdi sebagai tersangka secara gamblang dalam waktu 2-3 jam kedepan.

Tersangka Korupsi di Kementan Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

“Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

“(Nilai gratifikasi) nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya,” bebernya. (viva/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img