MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menggelandang ratusan kendaraan yang digunakan balap liar dan knalpot brong.
Ia menegaskan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan apabila digunakan, berdasarkan aturan Ikatan Motor Indonesia (IMI), knalpot ini hanya digunakan untuk acara atau event khusus.
“Penggunaan knalpot brong, hanya diperuntukkan untuk balapan di tempat dan arena tertentu. Tidak bisa dipakai di ruang publik, karena akhirnya dapat mengganggu semua,” terangnya.
Dia mengungkapkan, penggunaan knalpot brong ini kerap dikeluhkan masyarakat khususnya di Kota Malang. Karena suara bising yang ditimbulkan, dan sangat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat.
“Ini masalah ketertiban umum yang harus dijaga. Masyarakat perlu nyaman ketika beristirahat, khususnya saat di malam hari,” jelasnya.
Irjen Toni berharap bahwa jangan sampai para pengguna knalpot brong ini berkeliaran di Kota Malang. Sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Malang Kota telah mengambil langkah yang cukup baik.
Dia menambahkan, bahwa atensi penindakan knalpot brong tidak hanya diberlakukan di wilayah Kota Malang. Upaya serupa ini juga dilakukan di seluruh Jawa Timur. “Semuanya ada penindakan,” tutupnya. (rex/mar)