.
Friday, December 13, 2024

Wapres Akhiri Berkantor di Papua

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco media, Makassar- Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakhiri rangkaian kerja berkantor di Papua lebih cepat dari yang dijadwalkan. Pasalnya, Wapres harus segara kembali ke Jakarta memenuhi undangan rapat bersama Presiden RI.

“Wapres yang sedianya melakukan kunjungan ke Wamena dan Merauke harus ditunda, karena ada undangan rapat terbatas dengan Presiden di Jakarta,” kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Pengumuman tersebut sekaligus membatalkan sejumlah rangkaian kunjungan kerja Wapres pada hari keempat dan kelima berkantor di Tanah Papua.

Berdasarkan susunan jadwal yang diterbitkan Sekretariat Wakil Presiden, hari ini Wapres direncanakan bertolak menuju Papua Pegunungan untuk melakukan peletakan batu pertama sarana prasarana Provinsi Papua Pegunungan pada pukul 10.15 WIT.

Di sana, Wapres diagendakan bertemu dengan sejumlah tokoh adat, yang bertempat di Wamena sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan.

“Kunjungan Wapres ke Wamena ini untuk kelengkapan dari seluruh provinsi, 38 provinsi itu. Seluruh provinsi sudah dikunjungi oleh Wapres, terakhir ini Wamena,” katanya.

Selain batal ke Wamena, Wapres juga urung memenuhi kunjungan kerja ke Merauke di sore harinya untuk penandatanganan prasasti sentra sarana prasarana Pemprov Papua Selatan.

Agenda kepulangan Wapres menuju Jakarta, semula dijadwalkan berlangsung pada hari kelima, Jumat (13/10), sekaligus menutup seluruh rangkaian agenda berkantor di Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wapres didampingi sang istri Wury Ma’ruf Amin beserta rombongan Satwapres berkantor di Gedung Gubernur Papua, Kota Jayapura, sejak Senin (9/10).

Selama tiga hari di Papua, Wapres beserta rombongan telah menghimpun aspirasi warga dari sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya tokoh HAM, tokoh olahraga, pemuka agama, hingga kalangan pengusaha untuk percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan di wilayah setempat.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img