spot_img
Thursday, July 3, 2025
spot_img

Kominfo: Meta Harus Bersihkan Platform dari Judi Online

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah memberikan teguran tegas kepada Manajemen Meta di Indonesia. Ia menginstruksikan agar mereka segera menghapus seluruh konten terkait judi online dan judi slot dari semua layanan dan platform yang dimiliki oleh Meta.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” tegas Budi dalam pernyataan di Nusa Dua, Badung, Bali.

Budi Arie Setiadi menyampaikan peringatannya ini setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengirim surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/Al.05.02/10/2023 kepada perwakilan Meta di Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2023. Surat tersebut berisi perintah resmi untuk mengatasi konten dan kegiatan terkait perjudian online dan/atau judi slot oleh perusahaan tersebut.

Namun, tampaknya instruksi tersebut belum direspons atau ditindaklanjuti dengan baik, karena masih ditemukan konten-konten terkait judi online yang terus ada di platform-platform yang dimiliki oleh Meta.

“Kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Merespon situasi tersebut, Budi Arie Setiadi menekankan bahwa apabila Meta tidak merespons dengan cepat dan memadai, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Budi menambahkan bahwa setiap bentuk kelalaian atau kegagalan dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dalam memenuhi kewajibannya untuk menangani isu perjudian online atau judi slot tidak akan dibiarkan begitu saja. Ia mengingatkan bahwa mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujarnya.

Peringatan keras itu juga telah disampaikan dalam bentuk surat teguran bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.(ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img