.
Thursday, December 12, 2024

Dishub Tindak Jukir Nakal Jalan Tugu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ramainya pengunjung Alun-alun Tugu dengan ‘wajah baru’ dimanfaatkan oknum juru parkir (Jukir) nakal untuk menarik tarif parkir lebih. Kejadian ini pun mencuat di sosial media, salah satu wisatawan ditarik parkir mobil oleh oknum Jukir hingga senilai Rp 10 ribu.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Mustaqim Jaya mengaku pihaknya juga mendapatkan laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

“Dengan adanya viralnya itu tadi, Jukir sudah kita panggil dan juga sudah klarifikasi. Dia Bakal disanksi, sementara di skors selama satu pekan tidak boleh melakukan kegiatan perparkiran di seputaran kawasan Alun-alun Tugu,” tegas Mustaqim, Jumat (13/10) kemarin.

Dikatakan dia, oknum yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan. Apabila mengulangi perbuatannya kembali, maka akan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Jukir. Selama masa skors yang bersangkutan juga tidak bisa pindah ke titik parkir lain.

“Di kawasan Jalan Tugu ada 4 jukir, itu salah satunya. Ini baru pertama kali dia lakukan itu,” sebutnya.

Diakuinya, Alun-alun Tugu tidak dipungkiri menjadi salah satu daya tarik baru bagi masyarakat. Sebab ada sejumlah perbedaan yang membuat banyak orang tertarik kesana. Seperti adanya tambahan lampu dekorasi, penataan bunga bunga taman, tempat duduk hias dan jogging track.

Nuansa Alun-alun Tugu hampir sepenuhnya berbeda dengan sebelumnya.

Sementara area parkir di kawasan Alun-aalun Tugu atau kawasan sekolah itu relatif terbatas. Namun dipastikan Mustaqim area parkir itu bukan merupakan parkir liar. Sehingga mereka merupakan Jukir resmi dan memakai rompi resmi dari Dishub.

“Kalau di depan Skodam sudah kita usir. Tidak boleh diluar,” lanjutnya.

Mustaqim pun menyampaikan pihaknya akan terus mengawasi kawasan tersebut supaya hal serupa tidak terjadi kembali. Ia menegaskan tarif parkir di Kota Malang tidak mengalami perubahan sehingga apabila ada jukir yang menarik parkir diluar aturan, ia meminta masyarakat agar segera melaporkan.

“Tarif parkir mobil tetap Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img