MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya digugat Eko Budi Siswanto, pemilik lahan 5.035 m2 yang seharusnya digunakan untuk Apartemen Taman Melati di Jalan MT Haryono Gang XIX Kota Malang. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini, dilayangkan karena objek yang sudah dijual lelang oleh PN Malang, diminta kembali.
Diungkapkan DR. Yayan Riyanto, SH, MH dan VLF. Bili, SH, MH, dua kuasa hukum Eko Budi Siswanto, selain PN Malang, tiga orang yang melakukan jual beli lahan itu ikut digugat. Yakni Meriyati, 73, dan Loedi Harianto, 79, keduanya warga Jalan KH Hasyim Asyari Kota Malang serta Waluyo Trisno, warga Jalan Gajayana Kota Malang.
“KPKNL Malang pun ikut kami seret sebagai tergugat IV. Sidang berikutnya di PN Malang, masuk dalam agenda pembuktian,” tegas Yayan, sapaannya. Seperti diketahui, lahan tersebut dibeli Eko Budi, warga Jalan Indragiri, Surabaya, bulan Agustus 2013 lalu. Eko Budi adalah pembeli lelang eksekusi setelah dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, melalui KPKNL Malang.
Nilai saat itu sekitar Rp 6 miliar. Bahkan, semenjak itu, diterbitkan pula dua SHM dari BPN Kota Malang, No 3283 dan 3284 atas nama Eko Budi Siswanto. “Nah, sekarang ini, mereka yang melakukan jual beli kembali lahan itu, kami gugat PMH karena sangat merugikan klien kami,” papar mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.
Dalam gugatan, disebutkannya tentang putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009 tentang apabila di kemudian hari adan putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu tidak mengikat, maka putusan tidak dapat digunakan sebagai alasan membatalkan lelang.
“Ditambah Putusan MA No 314 K/TUN/1996 tanggal 29 Juli 1998 menyatakan pembeli lelang tanah eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum. Lalu, bagaimana bisa barang yang sudah dijual lelang oleh PN Malang, diminta kembali PN Malang?,” paparnya.
“Dimana perlindungan hukum dari negara kepada pembeli lelang eksekusi PN Malang, yang dilakukan melalui KPKNL? Klien kami telah membeli melalui lelang resmi atas permohonan Ketua PN Malang loh. Dimana perlindungan hukumnya?,” tanya dia. Menurut dia, dengan tidak selesainya urusan objek sengketa ini, kliennya rugi banyak.
“Apabila klien kami mengembangkan objek sengketa menjadi apartemen dan dijual sekitar 150 unit dengan harga saruan Rp 450 juta, maka akan mendapat Rp 67,5 miliar. Ini kerugian materiilnya. Sedangkan kerugian imateriil, klien kami menanggung perasaan malu yang tak ternilai. Namun dalam hal ini, berendah hati minta kerugian Rp 20 miliar,” urainya.
Melalui gugatan PMH ini, pihaknya meminta sita jaminan untuk terbayarkan kerugian yang dialami kliennya. Yakni sita jaminan terhadap kantor PN Malang, kantor KPKNL Malang, rumah milik Waluyo Trisno, dan rumah milik pasangan suami istri Loedi Harianto dan Meriyati. “Kami juga minta hakim menyatakan eksekusi lelang tanggal 28 Agustus 2013 dengan risalah lelang Nomor 1156/2013 adalah sah dan tidak dapat dibatalkan,” tegasnya.
Yayan juga meminta agar majelis hakim menyatakan sah dua SHM objek tersebut yang sudah menggunakan nama kliennya. “Kami juga meminta agar tidak boleh satu orang pun yang menguasai objek itu dan dikembalikan ke kliem kami seperti semula. Kalau perlu, ada bantuan dari aparat penegak hukum lain,” tutup dia. (mar)