MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Pemkot Malang merubah kebijakan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Hibah Waris. Awalnya sebesar Rp 300 juta, saat ini akan dinaikan menjadi Rp 400 juta. Harapannya dapat membantu masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menjelaskan kebijakan itu sudah dalam tahap finalisasi untuk bisa segera diimplementasikan.
“Kami masukan dalam Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang. Dan sudah disampaikan sesuai dengan hasil evaluasi Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dan Kemendagri,” tegas Handi kepada Malang Posco Media, kemarin.
Dijelaskannya, dalam evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah memberi lampu hijau. Pihaknya kini menunggu finalisasi selesai. Kemungkinan kebijakan bisa direalisasikan tahun mendatang. Handi mengatakan kebijakan yang juga menjadi usulan kalangan legislatif dianggap bisa meringankan beban masyarakat.
“Kalau selama ini memang NPOPTKP Hibah Waris kita pengurangannya Rp 300 juta, nanti akan jadi Rp 400 juta. Dengan adanya pengurangan ini maka nanti BPHTB (Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan) bagi masyarakat penerima hibah lebih murah. Harapannya bisa lebih meringankan bagi masyarakat,” tegas Handi.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika juga menjelaskan usulan tersebut dilemparkan pada eksekutif agar kebijakan Pemkot Malang bisa lebih membantu masyarakat. Terutama di era dimana inflasi menjadi ancaman.
“Tujuannya agar bisa mengurangi beban masyarakat dan agar masyarakat mudah mendapatkan hak secara legal kepemilikan tanah dari perolehan waris. Pemerintah daerah harus hadir dengan kebijakan yang pro rakyat,” pungkas Made. (ica/aim)