MALANG POSCO MEDIA-3.209 pelamar lowongan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemda di Malang Raya gagal seleksi administrasi. Rinciannya 408 gagal di Pemkot Malang, 1.831 di Pemkab Malang dan 970 pelamar gagal di Pemkot Batu.
408 pelamar yang gagal seleksi di Pemkot Malang itu dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah tersebut dari total 1.229 pelamar. Kebanyakan gugur karena syarat-syarat dasar yang belum bisa dipenuhi pelamar.
Jumlah tersebut berdasarkan pengumuman resmi Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Malang tahun anggaran 2023, Rabu (18/10) kemarin.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkot Malang, pelamar terbanyak yang gugur di tahap ini adalah pelamar pada formasi PPPK Teknis.
Di formasi PPPK Teknis jumlah pendaftar totalnya 661 orang. Sementara yang submit persyaratan 409 pelamar. Yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 83 orang. Sementara yang TMS 326 orang pelamar.
Untuk formasi PPPK Guru, total 392 pelamar. Jumlah yang submit data sebanyak 380 orang. Yang MS 357 pelamar. Sedangkan yang TMS hanya 23 pelamar.
Di formasi PPPK Nakes (Tenaga Kesehatan) total pelamar tercatat 176 pelamar. Yang submit data 139 orang. Yang MS 74 pelamar. Sedangkan yang TMS 65 orang pelamar.
Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto mengatakan seleksi administrasi adalah seleksi yang memeriksa syarat-syarat umum yang dibutuhkan. Kebanyakan yang gugur berkaitan dengan kelengkapan syarat itu sendiri.
“Syarat tidak lengkap, ada yang tidak bisa dipenuhi di masing-masing formasi itu yang buat tidak lolos,” tegas Totok.
Ia menjelaskan secara rinci, alasan tidak lulusnya pelamar bisa langsung dilihat di akun masing-masing pelamar. Selanjutnya masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi sudah dibuka. Dan akan berlangsung sampai 28 Oktober nanti.
Setelah itu baru akan masuk dalam tahapan seleksi kompetensi dasar yang dilaksanakan di Islamic Center (IC) Kota Malang.
Sementara itu di Pemkab Malang terdapat 1.831 pendaftar PPPK yang TMS. Data tersebut diketahui dari surat pengumuman nomor 800.1.2.2/5593/35.07.405/2023. Yakni tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Penerimaan CASN PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Pemkab Malang.
“Sudah diumumkan, baik di media sosial maupun di website. Bisa dilihat melalui surat pengumuman yang sudah diunggah,’’ kata Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Nurman menjelaskan sejak pendaftaran CASN PPPK dibuka sampai di tutup terdapat 5.636 pelamar. Rinciannya tenaga guru 2.497, tenaga kesehatan 628 dan tenaga teknis 2.511.
Sementara untuk pelamar yang lulus seleksi administrasi pra sanggah 3.805 orang. Dengan rincian lulus administrasi tenaga guru 2.389, tenaga kesehatan 454 dan tenaga teknis 962.
Sedangkan yang tidak lulus jumlahnya 1.831 pelamar. Rincian tidak lulus tenaga guru 108 pelamar, tenaga kesehatan 174 dan tenaga teknis 1.549 pelamar.
“Paling banyak tidak lulus adalah pelamar untuk formasi tenaga teknis. Dari jumlah pelamar 2.511, yang lulus 962 dan tidak lulus 1.549,’’ ungkap pria yang juga menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang ini.
Nurman mengatakan hasil yang diumumkan adalah pra sanggah. Dimana dari hasil tersebut pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah yang dikirim melalui akun masing-masing.
“Bisa mengajukan sanggah pada 19-21 Oktober. Tapi saat masa sanggah, pelamar dilarang mengunggah dan memperbaiki dokumen yang sudah ada,’’ kata mantan Camat Kepanjen ini.
Ada beberapa faktor pelamar tak lulus seleksi administrasi. Paling banyak karena dokumen yang diunggah tak sesuai persyaratan dan pengalaman kerja yang dimiliki tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
Sementara itu di Pemkot Batu tercatat 2.084 pelamar telah submit, tersisa 1.114 pelamar yang dinyatakan lulus atau MS. “Sedangkan yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 970 pelamar,” ujar Kepala BKPSDM Kota Batu, M Nur Adhim.
Lebih lanjut, pelamar yang dinyatakan lulus atau tidak lulus seleksi Administrasi dapat melihat akun SSCASN masing-masing. Khususnya bagi pelamar yang TMS diberikan Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap hasil seleksi administrasi. (ica/ira/eri/van)