Malang Posco Media – Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, mengungkapkan rasa syukurnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menampik gugatan terhadap UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, khususnya terkait ketentuan usia maksimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10).
Ia merasa heran dengan adanya gugatan uji materi terhadap UU Pemilu yang menyoroti kriteria usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden, mulai dari isu terlalu muda sampai ke isu terlalu tua.
“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo.
Pemimpin Partai Gerindra menyampaikan harapannya agar demokrasi di Indonesia terus berlangsung dengan lancar dan masyarakat memilih pemimpin terbaik. Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi terhadap UU Pemilu berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan maksimal 70 tahun.
Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, diajukan oleh tiga warga negara Indonesia: Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka diwakili oleh sekelompok advokat yang berjumlah 98 orang dari Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.
“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek,” kata Anwar membacakan konklusi.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.(ntr/mpm)