MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Menjalani perawatan selama 14 hari di RSSA Malang, DN, 7, resmi dipulangkan. Ia didampingi petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa, Senin (23/10) pagi. Bocah yang menjadi korban kekejian ayah kandung dan keluarga tirinya itu, keluar dari rumah sakit pukul 09.46.
Bersama dengan rombongan, DN menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam keluar dari lobi RSSA Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, DN bisa pulang karena kondisinya sudah jauh lebih baik. Progres kebaikan kondisi DN ini terlihat dari keseharian yang sudah bisa makan sendiri, jalan kaki meskipun tidak jauh, dan sudah bisa tertawa lepas.
“Alhamdulillah, korban DN kondisinya sehat dan terus menunjukkan perbaikan kondisi. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tim dokter, sudah bisa keluar dari perawatan di rumah sakit. Selanjutnya, pihak Dinsos menitipkan korban ini ke salah satu panti asuhan di Kota Malang,” bebernya.
Untuk melakukan pendalaman terkait kasusnya, Danang mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Keterangan dari korban DN sampai saat ini, sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. “Nanti bisa dijadwalkan kapan korban bisa dimintai keterangan. Sampai saat ini kamu juga masih menunggu hasil visum,” jelasnya.
Keterangan dari DN ini akan melengkapi berkas perkara para tersangka. Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengungkapkan progres pemulihan DN sangat cepat. Apalagi anak korban ini memiliki sifat ramah dan ceria kepada setiap orang. “Berat badannya juga naik. Awalnya hanya 10 kg, sekarang sudah 14 kg,” ujarnya.
Namun, psikis dan traumanya masih akan diperhatikan. “DN masih seringkali mengigau dan tiba-tiba menangis serta menyebut nama ayahnya,” jelasnya. Seperti diberitakan, DN merupakan korban penyiksaan dari ayah kandungnya dan empat keluarga tirinya. Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Kelimanya adalah JA, usia 37 tahun yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN, 42 tahun, lalu kakak tiri korban PA,21 tahun, nenek tiri korban inisial MS, 65 tahun, dan paman tiri korban inisial SM, 43, tahun. Aksi sadis yang dilakukan JA beserta keluarganya, dilakukan selama lebih kurang enam bulan. (rex/mar)