MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Water Barrier atau separator jalan milik Dishub Kota Malang digunakan tanpa izin oleh jukir di kawasan area parking bank di Jalan JA Suprapto.
Hal itu diketahui sejak Senin (23/10) lalu. Ada juga yang dipasang di kawasan pedestrian tempat warga umum berjalan dan sempat viral di media sosial.
Rabu (25/10) kemarin, petugas Dishub Kota Malang menindak langsung ke lokasi, menegur juru parkir kawasan parkir bank tersebut. Karena bukan miliknya dan tidak boleh dipindahkan dari tempat semula.
“Iya itu teman-teman (Dishub) sudah kesana sudah ditegur Jukirnya,” kata Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi Malang Posco Media.
Dari tinjauan lapangan, jukir menempatkan water barrier karena di sekitar area pedestrian disana ada pekerjaan galian yang belum tertutup karena masih belum selesai dikerjakan. Meski begitu tetap tindakan ini dianggap salah.
Ditegaskan Jaya, jukir tidak izin menggunakan water barrier tersebut. Dan juga terjadi pelanggaran parkir, karena pedestrian digunakan untuk parkir pribadi area bank.
“Ya ditegur jukirnya. Karena parkirnya juga tidak benar,” papar Jaya.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya juga membenarkan. Ia mengatakan petugas Dishub Kota Malang telah menegur dan memberi pembinaan pada jukir yang bersangkutan. Selanjutnya bekas galian tetap diberi penanda agar tidak membahayakan orang yang lewat. (ica/aim)