MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rencana untuk mengeksekusi rumah pendiri Arema, almarhum Ir. Lucky Acub Zaenal, yang terletak di Jalan Lembah Tidar Kav I Kota Malang oleh Pengadilan Negeri Malang gagal dilaksanakan pada Kamis (26/10). Eksekusi pengosongan ini berasal dari permohonan pembeli rumah tersebut, Johannes Budijanto Widjaja, yang merupakan warga Jalan Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Termohon eksekusi merupakan pihak keluarga dari alm. Lucky Acub Zaenal. Sebagai pemilik sekaligus penghuni rumah, yakni Hendrawati Endah Noveni. Ia adalah istri alm. Ir. Lucky Acub Zaenal. Di rumah tersebut, ia tinggal bersama dua anaknya, Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zeenal. Ketiganya enggan keluar dan meninggalkan bangunan seluas 424 m2 itu, saat petugas PN Malang tiba.
Eksekusi ini berdasarkan SK Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. “Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas objek hasil pembelian lelang sesuai Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, merupakan objek rumah milik Hendrawati Endah Noveni,” kata Panitera PN Malang, Rudy Hartono, SH, MH.
“Kuasa termohon eksekusi menyampaikan bahwa objek rumah itu akan dibeli kembali. Tapi mereka meminta tenggang waktu dua minggu. Kami menunggu dari pihak pemohon, sepakat dan dijalankan atau tidak,” jelasnya. Ketika nanti ada wanprestasi atas kesepakatan tersebut, dia mengatakan Johannes saat ini bisa mengajukan permohonan kembali.
Terkait perkara dibalik proses eksekusi ini, Rudy mengatakan berawal dari masalah utang piutang. “Pemohon yang mengajukan eksekusi adalah pemenang lelang dan kemungkinan memang ada permasalahan dengan kredit bank,” ungkapnya. Paulus Sumarno, SH, kuasa hukum Johannes menjelaskan bahwa nilai lelang aset itu sebesar Rp 2,4 miliar.
Dia mengaku memberikan kesempatan kepada Hendrawati Endah Noveni untuk melakukan buyback rumah tersebut. “Kami sepakat dan termohon eksekusi pengosongan ini ingin membelinya lagi dengan harga yang dibuat di dalam kesepakatan. Jadi, bukan sepihak dari kami,” terangnya singkat kepada wartawan. (rex/bua)