MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota Satreskoba Polres Malang membekuk Abdul Adzim Rois, 35, warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit. Dia ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (26/10) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Polisi cukup tercengang saat menggeledah rumahnya. Anggota Sareskoba Polres Malang menemukan barang bukti 12 poket sabu dengan total berat sekitar 200,52 gram dan sejumlah peralatannya seperti seperangkat alat isap, dua timbangan digital, buku catatan dan ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Narkoba juga siap edar,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Dijelaskan dia, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Abdul.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambahnya. Polisi, menurut Taufik, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar barang haram tersebut. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui jaringannya,” tutup dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Adzim ditahan di sel Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (den/mar)